Suara Denpasar - Kang Dedi Mulyadi akan menghadapi sidang gugatan cerai oleh istrinya, Anne Ratna Mustika pada Kamis (5/10/2022) besok. Anne yang merupakan Bupati Purwakarta menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Purwakarta.
Gugatan cerai tersebut teregister dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk. Penggugat adalah atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
Gugatan tersebut tercatat pada tanggal 19 September 2022 dan sidang perdana cerai itu akan berlangsung pada Rabu, 05 Oktober 2022 besok.
Sebelumnya Ambu Anne sempat meminta maaf karena berita perceraian itu sempat membuat gaduh publik. Hal itu disampaikan saat menerima penghargaan dari Majalah Tempo pada 23 September 2022 lalu.
"Mohon maaf atas berita viralnya, semoga penghargaan ini bisa menutup berita kemarin," kata Anne dikutip dari Antaranews pada, Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan gugatan yang dilayangkan Ambu Anne terregister 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Adapun terkait alasan gugatan perceraian dia tak bisa menyampaikannya. Sebab, hal itu merupakan mareri gugtan dalam persidangan.
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 5 Oktober 2022 (besok). Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti," jelasnya seperti dilansir dari laman purwasuka.suara.com.
Baca Juga: Ogah Pakai Cinta, Nikita Mirzani Nilai Semua Cowok di Ranjang Sama Aja, Boris Bokir Respon Begini
Berita Terkait
-
H-1 Sidang Cerai, Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne 'Perang' di Medsos, KONTRAS!
-
Sehari Jelang Sidang Cerai Dedi Mulyadi, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Purwakarta Tentang Gugatan Anne Ratna Mustika
-
Cerita Kang Dedi Mulyadi yang Gagal Jadi Tentara dan Polisi karena Kurang Gizi, 'Jalan Hidup Saya Penuh Kepedihan'
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Yang Tampak Murah Belum Tentu Hemat: Dilema Belanja Kelas Menengah ke Bawah
-
7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek
-
Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan
-
Bukan 350 Tahun Dijajah: Membongkar Mitos Besar dalam Sejarah Indonesia
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua