Suara Denpasar - Dedi Mulyadi mengaku tanggal 5 Oktober menjadi hari bersejarah dalam hidupnya. Banyak warganet yang berpikir, tanggal tersebut terkait gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang memasuki sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.
Ternyata, dalam video yang dimuat kanal YouTube Kang Dedi, 4 Oktober 2022 tersebut berisi keterangan terkait 5 Oktober yang dimaksud.
"Kado spesial 5 Oktober yang saya alami, besok, itu sejarah bagi hidup saya," demikian ucap Kang Dedi sambil menyeterika baju putih.
Tapi, baju itu bukan untuk menghadiri gugatan cerai Ambu Anne atau Anne Ratna Mustika, sang istri. Baju tersebut untuk menghadiri peringatan HUT TNI yang juga menjadi sejarah bagi dirinya.
"Wuih Kang Dedi nyetrika baju buat acara besok, hari TNI. Bukan (untuk sidang cerai, tapi untuk sekarang untuk kegiatan,” jelasnya.
"Nyetrika baju bisa, nyuci bisa, jadi hidup itu harus serba bisa dong. Mandiri. Kita kan pengalaman mahasiswa di tempat kos, di Cabang HMI (Purwakarta),” imbuhnya.
Pada kesempatan itu dia juga meminta maaf karena tidak hadir dalam sidang perdana perceraian 5 Oktober 2022 yang juga menjadi sejarah dalam hidupnya. Sebagai manusia yang tidak sempurna dirinya kembali meminta maaf.
Demikian, sambil merapikan baju Kang Dedi juga mengungkapkan karena ini sejarah bagi hidupnya. Tentu yang utama untuk terus bisa bermanfaat bagi khalayak banyak.
"Jangan biarkan waktu itu kosong untuk memikirkan sesuatu, yang sesuatu dipikirkan terus terusan itu tidak memberikan dampak apapun bagi kita," ulasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Posting Tiket Nonton Piala Dunia 2022, Harganya Bikin Geleng-geleng
"Yang bener itu adalah kerjakan sesuatu yang memiliki manfaat. Hidup nikmatin, nggak usah puyeng-puyeng," katanya terkait komitmen hidupnya agar berguna bagi orang lain dan tetap mementingkan tugasnya melayani masyarakat.
Seperti diketahui dalam sidang perdana di Pengadilan Agama, 5 Oktober 2022. Kang Dedi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya karena sedang ada tugas di Bandung.
Sementara Ambu Anne datang bersama keluarga dan akhirnya menjalani sidang hanya lima menit. Di mana langkah mediasi tidak bisa dilakukan karena Kang Dedi tidak hadir.
Selain itu, pihak Kang Dedi lewat kuasa hukumnya juga menolak gugatan karena dilayangkan tidak sesuai dengan alamat kliennya di KTP. Atas hal tersebut, sidang akan berlanjut pada 19 Oktober 2022 nanti. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris
-
Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111