/
Senin, 10 Oktober 2022 | 14:32 WIB
Jawaban PN Jakarta Selatan untuk Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Ferdy Sambo (dok)

Suara Denpasar- Perkara pembunuhan dengan pasal ancaman hukuman mati yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo cs bakal segera bergulir.

Kini pihak dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah siap-siap untuk menunjuk hakim yang bakal mengadili Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasal yang dipasang kepada Ferdy Sambo adalah Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hdup atau hukuman 20 tahun penjara.

Selain Ferdy Sambo ada terangka lain yang juga dihadapkan dengan pasal pembunuhan berencana ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelima orang ini adalah tersangka dalam kasus pembunuhan secara langsung. 

Selain kelima tersangka ini ada enam tersangka lainnya yang masuk dalam upaya menghalang-halangi penyidikan yakni ada enam perwira tinggi dan menengah.

Lalu siapa hakim yang akan ditunjuk untuk perkara Ferdy Sambo cs ini?

Saat ini pengadilan masih mempersiapkan sejumlah nama yang akan ditunjuk untuk perkara ini.

Dalam waktu dekat nama hakim akan diketahui usai pelimpahan tahap II dilakukan Jaksa ke PN Jaksel pada Senin (10/10) hari ini.

Baca Juga: Silent Moment, Ini Tips Rahasia Kaka Slank Sebelum Konser untuk Jaga Suara dan Tak Lupa Lirik

Penunjukan hakim dilakukan jika PN Jakarta Selatan telah resmi menerima pelimpahan berkas dan para terduga pelaku dari Kejagung.

"Sidang dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakim," terang Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10/2022).

Pasca menentukan hakim, PN Jakarta Selatan akan menentukan jadwal sidang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo bersama para anak buahnya itu. (PMJnews)

Load More