Suara Denpasar- Perkara pembunuhan dengan pasal ancaman hukuman mati yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo cs bakal segera bergulir.
Kini pihak dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah siap-siap untuk menunjuk hakim yang bakal mengadili Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasal yang dipasang kepada Ferdy Sambo adalah Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hdup atau hukuman 20 tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo ada terangka lain yang juga dihadapkan dengan pasal pembunuhan berencana ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelima orang ini adalah tersangka dalam kasus pembunuhan secara langsung.
Selain kelima tersangka ini ada enam tersangka lainnya yang masuk dalam upaya menghalang-halangi penyidikan yakni ada enam perwira tinggi dan menengah.
Lalu siapa hakim yang akan ditunjuk untuk perkara Ferdy Sambo cs ini?
Saat ini pengadilan masih mempersiapkan sejumlah nama yang akan ditunjuk untuk perkara ini.
Dalam waktu dekat nama hakim akan diketahui usai pelimpahan tahap II dilakukan Jaksa ke PN Jaksel pada Senin (10/10) hari ini.
Baca Juga: Silent Moment, Ini Tips Rahasia Kaka Slank Sebelum Konser untuk Jaga Suara dan Tak Lupa Lirik
Penunjukan hakim dilakukan jika PN Jakarta Selatan telah resmi menerima pelimpahan berkas dan para terduga pelaku dari Kejagung.
"Sidang dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakim," terang Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Pasca menentukan hakim, PN Jakarta Selatan akan menentukan jadwal sidang kasus yang melibatkan Ferdy Sambo bersama para anak buahnya itu. (PMJnews)
Berita Terkait
-
Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Akan Lawan Bharada E di Persidangan, Pemenangnya Siapa?
-
Viral Lagi Penampilan Ferdy Sambo sebelum Kasus Pembunuhan, Dulu Gagah Kini Nasibnya Ngeri
-
Viral! Lesti Kejora Puji Penghasilan Rizky Billar Sebulan Rp 2 Miliar, Netizen Nyeletuk "Pret ah"
-
Nyanyian Irfan Hakim Menohok, Sindir Rizky Billar karena Mendua?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Sheila on 7 Ngerap Lagi! Intip 3 Fakta Menarik dari Lagu Terbaru Sederhana
-
Bus ALS di Muratara Diduga Hindari Lubang Sebelum Tabrakan dengan Truk Tangki
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia
-
Efisiensi Waktu, BRI Private Tawarkan Akses Eksklusif Jet Pribadi bagi Nasabah