/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:27 WIB
AKP Nurma jelaskan terkait kebenaran informasi cabut gugatan Lesti Kejora (Youtube @Rasis Infotainment)

SuaraDenpasar.com - Permasalahan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora kini telah memasuki babak baru, Rizky yang tadinya berstatus sebagai saksi kini berubah menjadi tersangka.

Setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang, kini laporan kasus KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar rupanya mulai menemukan titik terang.

Rabu 12 Oktober kemarin, pihak Kepolisian melaporkan bahwa Rizky Billar kini resmi menjadi tersangka, hal ini diungkapkan oleh Kabit Humas Polda Metro Jaya Endra Zulfan.

"Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik berhasil menaikkan saudara Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," terang Zulfan.

Namun beberapa waktu lalu, pengacara Rizky Billar sempat menangkal bahwa tidak ada kasus KDRT yang terjadi di dalam rumah tangganya.

Rizky Billar yang saat ini menjadi tersangka melalui kuasa hukumnya bak seperti mengisyaratkan kepada Lesti Kejora untuk segera mencabut laporan KDRT tersebut

Bahkan pihak pengacaranya seolah tak merasa berasalah, meminta Lesti Kejora segera mencabut laporan kasus tersebut, Dilansir SuaraDenpasar.com dari channel Youtube JURAGAN 99.

Menurut Ade Arfil Manurung selaku kuasa hukum Billar hubungan antara keduanya itu memang terlihat baik-baik saja, bahkan membuat dirinya juga heran.

Hal tersebut diperkuat saat momen Billar Menengok Lesti Kejora yang sedang menjalani perawatan dirumah sakit beberapa waktu lalu, seolah terlihat baik-baik saja.

Baca Juga: 4 Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

"Maka dari itu seharusnya laporan dari Lesti seharusnya dicabut," Tutur Ade Arfil Manurung.

"Mereka peluk-pelukan, maka saya heran mengapa Lesti harus terus-terus bertahan, harusnya Lesti mencabut laporannya lalu selesai damai," tambah Ade Arfil Manurung.

Kendati demikian, kini nasib Rizky Billar seolah berada di tangan Lesti Kejora mengenai status dirinya yang sudah menjadi tersangka kasus KDRT.

Mengenai hal tersebut, menurut Humas Polres Polda Metro Jaya Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan tanggapan bahwa hanya pelapor yang bisa mentukan.

"Mau terus dilanjutkan atau tidak? Jadi kalu sudah dicabut dari saudara korban itu bisa selesai masalahnya," tutur AKP Nurma.

"Tapi jika memang ada permohonan maaf namun tidak dicabut untuk laporan Polisi itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," tambahnya.***

Load More