SuaraDenpasar.com - Permasalahan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora kini telah memasuki babak baru, Rizky yang tadinya berstatus sebagai saksi kini berubah menjadi tersangka.
Setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang, kini laporan kasus KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar rupanya mulai menemukan titik terang.
Rabu 12 Oktober kemarin, pihak Kepolisian melaporkan bahwa Rizky Billar kini resmi menjadi tersangka, hal ini diungkapkan oleh Kabit Humas Polda Metro Jaya Endra Zulfan.
"Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik berhasil menaikkan saudara Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," terang Zulfan.
Namun beberapa waktu lalu, pengacara Rizky Billar sempat menangkal bahwa tidak ada kasus KDRT yang terjadi di dalam rumah tangganya.
Rizky Billar yang saat ini menjadi tersangka melalui kuasa hukumnya bak seperti mengisyaratkan kepada Lesti Kejora untuk segera mencabut laporan KDRT tersebut
Bahkan pihak pengacaranya seolah tak merasa berasalah, meminta Lesti Kejora segera mencabut laporan kasus tersebut, Dilansir SuaraDenpasar.com dari channel Youtube JURAGAN 99.
Menurut Ade Arfil Manurung selaku kuasa hukum Billar hubungan antara keduanya itu memang terlihat baik-baik saja, bahkan membuat dirinya juga heran.
Hal tersebut diperkuat saat momen Billar Menengok Lesti Kejora yang sedang menjalani perawatan dirumah sakit beberapa waktu lalu, seolah terlihat baik-baik saja.
Baca Juga: 4 Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
"Maka dari itu seharusnya laporan dari Lesti seharusnya dicabut," Tutur Ade Arfil Manurung.
"Mereka peluk-pelukan, maka saya heran mengapa Lesti harus terus-terus bertahan, harusnya Lesti mencabut laporannya lalu selesai damai," tambah Ade Arfil Manurung.
Kendati demikian, kini nasib Rizky Billar seolah berada di tangan Lesti Kejora mengenai status dirinya yang sudah menjadi tersangka kasus KDRT.
Mengenai hal tersebut, menurut Humas Polres Polda Metro Jaya Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan tanggapan bahwa hanya pelapor yang bisa mentukan.
"Mau terus dilanjutkan atau tidak? Jadi kalu sudah dicabut dari saudara korban itu bisa selesai masalahnya," tutur AKP Nurma.
"Tapi jika memang ada permohonan maaf namun tidak dicabut untuk laporan Polisi itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," tambahnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Hadiah dari Menantu Pengangguran
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Pemain Keturunan Maluku Cedera Parah, Sinyal Batal Dilirik John Herdman untuk Timnas Indonesia?
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas IX Uji Kompetensi Halaman 175
-
Alasan Stok BBM Shell Masih Kosong: ESDM Belum Terbitkan Rekomendasi Impor
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!
-
5 Drama Korea Genre Misteri Tayang Februari 2026, Ada Bloody Flower