/
Senin, 17 Oktober 2022 | 21:57 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat merilis kasus perampokan dan pencabulan dengan tersangka Made Somi, Senin (17/10/2022). (Ist)

Suara Denpasar – Made Somi, driver ojek yang ditangkap dan ditembak kedua kakinya ternyata bukan orang dalam dunia kejahatan. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan interogasi terhadap pria asal Banjar Dinas Padangsari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem tersebut.

Diketahui, Made Somi ditangkap setelah melakukan perampokan dan pencabulan terhadap gadis asal Inggris berinisial CMP. Saat itu, korban CMP baru keluar dari hotel hendak ke Lavavela berjalan kaki. Setelah jalan sekitar 50 meter, korban bertemu dengan driver ojek yang sedang duduk di atas sepeda motornya.

Driver ojek bernama Made Somi itu pun menawarkan jasa ojek. Disepakati ongkosnya Rp15 ribu. Setelah itu, korban pun membonceng sang driver dan sepeda motor mulai jalan ke Lavavela.

Untuk memastikan apakah jalan yang dituju sudah benar, korban CMP membuka aplikasi Google Maps. Dia kaget karena indikator di Google Maps menunjukkan sepeda motor tidak menuju diskotek Lavavela di Seminyak. 

Dia pun menegur driver ojek. Namun, tersangka malah mencoba merampas HP milik korban CMP, serta mengegas sepeda motornya.

Sesampainya di Jalan Sri Kresna, tersangka Made Somi malah mendorong korban hingga terjatuh ke aspal. Setelah itu korban malah mencoba mencabuli korban.

"Lalu tersangka membuka celana dalam korban dan menaikkan baju dress korban," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Senin (17/10/2022).

Selanjutnya, pelaku makin beringas dengan memasukkan jari tangannya ke bagian kemaluan korban. Saat itu korban mencoba melawan dan berteriak, namun karena jalanan sepi, teriakannya tak membuahkan hasil.

Setelah melakukan pencabulan, pelaku menarik kalung emas milik CMP, dan pergi menggunakan sepeda motornya. Sedangkan korban ditinggalkan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Denise Chariesta Bongkar Fetish Mr R, Doyan dari Belakang dan Main Bertiga

Korban CMP pun mengalami luka lecet di dada akibat perbuatan Made Somi. Pergelangan tangannya juga sakit dan perih, sedangkan pada bagian kemaluannya mengeluarkan darah.

"Korban merasa takut, sedih, dan syok. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar," jelas Bambang Yugo.

Anggota Resmob Polresta Denpasar pun akhirnya menangkap Made Somi di sebuah kos di Jalan Gunung Agung Gang Indus III Nomor 6b, Denpasar Barat. Dia juga ditembak pada dua kakinya. 
Kepada polisi, Made Somi mengaku telah menjual kalung emas milik korban dengan harga Rp500.000. Yang mengejutkan, Made Somi seorang residivis kasus jambret.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Bambang Yugo Pamungkas. (*)

Load More