Suara Denpasar- Beberapa jam sebelum Dedi Mulyadi menjalani sidang gugatan perceraian, pria yang biasa dipanggil Kang Dedi ini sempat mengunggah momen-momen bertemu dengan warga.
Saat mengunggah momen tersebut justru banyak komentar dari warganet yang mendoakan Kang Dedi usai digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna.
Banyak warganet yang memberikan semangat serta doa agar Kang Dedi bisa tabah dalam menghadapi masalah rumah tangga tersebut.
"Hal yang kita kerjakan, belum tentu kita nikmati. Hal yang kita siapkan, belum tentu kita gunakan. Pokoknya, semoga diterima iman islamnya. Awali aktivitas dengan tawa agar semua berakhir bahagia," demikian unggahan Kang Dedi dikuti dari akun instagram pribadinya dilihat pada Rabu (19/10).
Kang Dedi juga sempat menyinggung soal sesuatu yang diambil orang untuk diikhlaskan saja.
Tak ayal komentar ini dimaknai berbeda oleh warganet.
"Itulah hidup, kita harus menerima sebuah keadaan, kita yang nyiapin, tapi diambil orang, ya sudah gak usah kita ribut-ribu, kalau bukan rizki kita kasihin saja, itulah hidup jangan meratapi sesuatu yang diambil orang," jelas Kang Dedi dalam unggahan video saat gelasnya diambil oleh pengunjung warung nasi uduk.
Warganet langsung menebak-nebak dan bahkan mengaku mengerti kemana arah status tersebut.
"Kearah mana ucapan bapak saya faham pak, sabar pak akan digantikan yang baru insyaalloh lebih baik," jelas warganet di kolom komentar instagram Dedi Mulyadi dikutip pada Rabu (19/10).
Baca Juga: Kang Dedi Belajar Arti Kerja Keras dari Trio Tuna Wicara
"Tenang pak..bersama dengan waktu yang lama memang belum tentu berjodoh..laki-laki baik utk wanita yg baik..insyaallah bapak akan dpt yg paling terbaik dlm hidup kedepannya karena bapak orang baik," jelas warganet di kolom komentar instagram Dedi Mulyadi dikutip pada Rabu (19/10).
"Betul sekali pak haji, ucapan yg penuh kias, tapi memiliki makna yang sangat berarti," jelas akun lainnya.
Seperti diketahui Rabu (19/10) hari ini adalah jadwal sidang gugatan perceraiannya.
Namun Kang Dedi memilih untuk tidak hadir dalam sidang yang dilangsungkan di kantor Pengadilan Agama Purwakarta. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Thomas Frank Resmi Dipecat Tottenham Hotspur, Ruben Amorim Bakal Jadi Pengganti?
-
Terlalu Mesra dengan Fadi Alaydrus, Tatjana Saphira Bicara Kemungkinan Cinlok
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Tol Ciawi Arah Jakarta: Truk Hino Tabrak 7 Mobil
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI Uji Kompetensi Halaman 58
-
Review Kambing dan Hujan: Saat Perbedaan Rakaat Salat Menjadi Ujian Cinta
-
Universal Pictures Umumkan The Mummy 4 Tayang 2028, Brendan Fraser dan Rachel Weisz Comeback
-
3 Keistimewaan Kurma untuk Santapan Buka Puasa
-
Lebaran Perdana XLSMART, Jaringan Dipersiapkan Hadapi Lonjakan Trafik hingga 30 Persen
-
3 Fakta Pencurian di Sekolah Ponorogo, Samurai Pelaku Tertinggal dan Kantor Berantakan!