/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:59 WIB
Suara Denpasar

Suara Denpasar - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang melalukan penggeledahan di Rektorat Kampus Unud Bukit, Jimbaran, Badung, Senin (24/10/2022) mendapat apresiasi positif BCW (Bali Corruption Watch).

BCW menilai langkah cepat kejaksaan tentu akan membuat publik akan kembali percaya pada penegakkan hukum di negeri ini. 

Tentu dengan catatan, proses hukum hingga memunculkan tersangka nantinya berjalan dengan transparan. Hal tersebut ditegaskan Ketua BCW Putu Wirata Dwikora, SH.

"Memang, ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan korupsi di era Reformasi ini  masih tinggi. Karenanya, Kejati Bali mesti transparan dalam setiap langkah yang dilakukan," katanya.

Apalagi, kasus ini terjadi di lembaga pendidikan yang akan melahirkan generasi penerus bangsa.

"Kalau benar sudah ada penggeledahan, dan juga apakah ada penyitaan, perlu dipublikasikan juga apakah sudah ada tersangka, siapa yang ditetapkan tersangka, siapa yang diperiksa sebagai Saksi, dan sebagainya,’’ imbuhnya.

Dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) untuk mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud), berdasarkan Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udaya Tahun Akademik 2022/2023, disebutkan bahwa SPI dikelompokkan ke dalam 9 kelompok. Dari SPI 0 sampai SPI 8.

Yang terendah adalah SPI 0, sedangkan yang tertinggi adalah SPI 8.

Khusus untuk prodi Ilmu Hukum untuk SPI 1 adalah Rp 15 juta, SPI 2 Rp 20 juta, SPI 3 Rp 25 juta, kemudian SPI 4 sebesar Rp 38 juta. 

Berikutnya untuk SPI 5 besaran sumbangannya Rp 57 juta, SPI 6 Rp 85 juta, dan SPI 7 sebesar Rp 127 juta.

Sedangkan untuk SPI tertinggi yakni SPI 8 di prodi Ilmu Hukum sebesar Rp 190 juta.

Baca Juga: Anies Baswedan Elus-Elus Ayam Jago, Lempar Teka-Teki: Kenapa Ayam Kalau Berkokok Matanya Ditutup?

Semakin tinggi memberi sumbangan, tentu semakin tinggi pula peluang lulus sebagai mahasiswa baru Universitas Udayana.

Tertinggi adalah sumbangan mahasiswa kedokteran yang mencapai Rp 1,2 miliar. 

"Kalau dalam proses mendapat pendidikan saja sudah ada korupsi secara transaksional, pasti akan berkelanjutan dalam tahap berikutnya, seperti mencari lapangan kerja, kompetisi dalam jabatan birokrasi, kompetisi posisi-posisi politik, termasuk yang sangat berbahaya dalam posisi di lembaga penegak hukum. Kalau hulunya sudah korup dan kotor, maka muaranya akan kotor dan keruh,’’ ucap Wirata Dwikora. ***

Load More