Suara Denpasar - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang melalukan penggeledahan di Rektorat Kampus Unud Bukit, Jimbaran, Badung, Senin (24/10/2022) mendapat apresiasi positif BCW (Bali Corruption Watch).
BCW menilai langkah cepat kejaksaan tentu akan membuat publik akan kembali percaya pada penegakkan hukum di negeri ini.
Tentu dengan catatan, proses hukum hingga memunculkan tersangka nantinya berjalan dengan transparan. Hal tersebut ditegaskan Ketua BCW Putu Wirata Dwikora, SH.
"Memang, ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan korupsi di era Reformasi ini masih tinggi. Karenanya, Kejati Bali mesti transparan dalam setiap langkah yang dilakukan," katanya.
Apalagi, kasus ini terjadi di lembaga pendidikan yang akan melahirkan generasi penerus bangsa.
"Kalau benar sudah ada penggeledahan, dan juga apakah ada penyitaan, perlu dipublikasikan juga apakah sudah ada tersangka, siapa yang ditetapkan tersangka, siapa yang diperiksa sebagai Saksi, dan sebagainya,’’ imbuhnya.
Dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) untuk mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud), berdasarkan Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udaya Tahun Akademik 2022/2023, disebutkan bahwa SPI dikelompokkan ke dalam 9 kelompok. Dari SPI 0 sampai SPI 8.
Yang terendah adalah SPI 0, sedangkan yang tertinggi adalah SPI 8.
Khusus untuk prodi Ilmu Hukum untuk SPI 1 adalah Rp 15 juta, SPI 2 Rp 20 juta, SPI 3 Rp 25 juta, kemudian SPI 4 sebesar Rp 38 juta.
Berikutnya untuk SPI 5 besaran sumbangannya Rp 57 juta, SPI 6 Rp 85 juta, dan SPI 7 sebesar Rp 127 juta.
Sedangkan untuk SPI tertinggi yakni SPI 8 di prodi Ilmu Hukum sebesar Rp 190 juta.
Baca Juga: Anies Baswedan Elus-Elus Ayam Jago, Lempar Teka-Teki: Kenapa Ayam Kalau Berkokok Matanya Ditutup?
Semakin tinggi memberi sumbangan, tentu semakin tinggi pula peluang lulus sebagai mahasiswa baru Universitas Udayana.
Tertinggi adalah sumbangan mahasiswa kedokteran yang mencapai Rp 1,2 miliar.
"Kalau dalam proses mendapat pendidikan saja sudah ada korupsi secara transaksional, pasti akan berkelanjutan dalam tahap berikutnya, seperti mencari lapangan kerja, kompetisi dalam jabatan birokrasi, kompetisi posisi-posisi politik, termasuk yang sangat berbahaya dalam posisi di lembaga penegak hukum. Kalau hulunya sudah korup dan kotor, maka muaranya akan kotor dan keruh,’’ ucap Wirata Dwikora. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
Terkini
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Kalahkan Jepang Secara Dramatis, Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final Piala Asia Futsal 2026
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Arsip Perpustakaan yang Tak Ingin Ditemukan
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron