/
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 16:42 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang perintangan penyidikan di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022) (Youtube Polri TV)

Suara Denpasar - Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022). Dalam sidang tersebut, AKBP Arif mengakui telah mematahkan laptop berizin video Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J masih hidup. Perbuatannya dilakukan atas perintah Ferdy Sambo dengan dalih untuk menjaga reputasi lembaga Polri.

Didampingi tim kuasa hukumnya, terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin menjalani perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Dia mematahkan laptop berisi rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup. Laptop ini juga menajdi barang bukti Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Perbuatan AKBP Arif yang mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri itu dilakukan di dalam mobil saat berada di depan Masjid Al Ikhlas Mabes Polri, Jakarta. Mantan Kapolres Jember yang didaulat sebagai "Bapak Ojol" ini mematahkan laptop jenis Windows Surface milik saksi Baiquni Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah).

"(Mematahkan laptop) dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” jelas tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif dalam eksepsi di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

Meski demikan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan AKBP Arif Rachman Arifin dilakukan atas perintah dari atasannya. Yakni Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri, dengan pangkat Irjen. 

“Bahwa tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadivpropam saksi Ferdy Sambo d/h (dahulu) Irjen Pol Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” dalih kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum pun berdalih, tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dilakukan atas dasar perintah

"Saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang belum diambil tindakan hukum apapan oleh atasan yang menghukumnya, maka keputusan tersebut masih merupakan keputusan yang sah pejabat berwenang,” klaimnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menjelaskan, tindakan yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam perkara perintangan penyidikan bertujuan menjaga reputasi lembaga. Yakni Polri.

Baca Juga: Ramai Video Lesti Kejora Tunggui Rizky Billar Main Futsal, Netizen: Takut Selingkuh

“Tindakan faktual yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang masih berwenang justru hakikatnya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan citra serta reputasi lembaga,” katanya. (PMJNews)

Load More