Suara Denpasar - Pupus sudah harapan Nikita Mirzani untuk mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Serang. Sebab, tegas disampaikan penangguhan yang diajukan oleh pengacara Nikita Mirzani resmi ditolak.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kajari Serang Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Diketahui, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid sebelumnya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sedangkan Nikita sendiri terlihat pasrah apakah penangguhan penahanan itu diterima atau ditolak.
Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," tutur Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra pada Mei 2022, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Nikita Mirzani pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Pasal yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani adalah terkait pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian terhadap Dito Mahendra. Sebelumnya Dito Mahendra dituding Nikita Mirzani sebagai penipu. Tuduhan itu serius sebab Dito Mahendra seorang pengusaha. Tudingan penipu dapat merusak harkat dan martabatnya sebagai pribadi maupun sebagai pengusaha. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Indomobil Rilis Dua Motor Listrik Terbaru di IIMS 2026
-
Prediksi Juara Piala Asia Futsal 2026 Menurut Pelatih Jepang: Timnas Futsal Indonesia atau Iran?
-
Apa Saja Tips Beli Motor Bekas di Showroom? Ini 5 Rekomendasinya, Lebih Murah dari BeAT Baru
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Hansamu Yama Beri Pembuktian di Arema FC Setelah Sulit Menembus Skuad Utama Persija Jakarta
-
Respons Pelatih Timnas Futsal Jepang usai Kalah dari 'Monster' yang Ia Ciptakan Sendiri
-
Menuju 81 Tahun Indonesia Merdeka: Saat MRT Melaju, Desa Masih Gelap
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
Rapor Dean James Lawan Telstar: Akurasi Operan Tinggi, Tapi Go Ahead Eagles Tumbang
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung