Suara Denpasar-Gugatan perceraian yang dikatakan oleh Bupati Purwakarta ke Dedi Mulyadi sedang berproses di Pengadilan Agama Purwakarta. Dalam sidang mediasi pada Kamis (27/10/2022), Anne Ratna Mustika mengatakan jika Dedi Mulyadi melanggar syariat Islam sebagai seorang suami.
Selain itu, Anne Ratna Mustika juga menyebut Kang Dedi melanggar perundang-undangan yang berlaku. "Yah, alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hal sebagai seorsng istri," katanya.
Dijelaskannya karena dirinya merupakan wanita beragama Islam, maka dirinya selalu mengacu ke syariat Islam. Sehingga pelanggaran syariat Islam yang dilakukan Dedi Mulyadi membuatnya marah dan melayangkan gugatan cerai.
"Yah jelas lah (melanggar syariat Islam). Kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," tambahnya.
Sementara itu Dedi Mulyadi sendiri cukup jarang menghadiri sidang gugatan perceraian dari Anne Ratna Mustika. Hal itu karena dirinya emngaku heran dengan keputusan bupati Purwakarta itu menggugat cerai dirinya.
Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa selama 5 tahun menjadi Wakil Bupati dan menjabat sebagai bupati semala 10 tahun, Anne Ratna Mustika tak pernah melayangkan gugatan cerai.
Namun saat tak menjabat lagi, tiba-tiba Anne Ratna Mustika malah menggugat cerai. "Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," ujarnya Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi juga membantah tuduhan Anne Ratna Mustika yang menyebut dirinya melanggar syariat Islam.
Baca Juga: Nyesek! Bupati Purwakarta Sebut Dedi Mulyadi Melanggar Syariat Islam, Hingga Berujung Digugat Cerai
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Studio DEEN Siap Garap Anime Baru Higurashi: When They Cry Setelah 20 Tahun
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!
-
ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama