Suara Denpasar-Gugatan perceraian yang dikatakan oleh Bupati Purwakarta ke Dedi Mulyadi sedang berproses di Pengadilan Agama Purwakarta. Dalam sidang mediasi pada Kamis (27/10/2022), Anne Ratna Mustika mengatakan jika Dedi Mulyadi melanggar syariat Islam sebagai seorang suami.
Selain itu, Anne Ratna Mustika juga menyebut Kang Dedi melanggar perundang-undangan yang berlaku. "Yah, alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hal sebagai seorsng istri," katanya.
Dijelaskannya karena dirinya merupakan wanita beragama Islam, maka dirinya selalu mengacu ke syariat Islam. Sehingga pelanggaran syariat Islam yang dilakukan Dedi Mulyadi membuatnya marah dan melayangkan gugatan cerai.
"Yah jelas lah (melanggar syariat Islam). Kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," tambahnya.
Sementara itu Dedi Mulyadi sendiri cukup jarang menghadiri sidang gugatan perceraian dari Anne Ratna Mustika. Hal itu karena dirinya emngaku heran dengan keputusan bupati Purwakarta itu menggugat cerai dirinya.
Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa selama 5 tahun menjadi Wakil Bupati dan menjabat sebagai bupati semala 10 tahun, Anne Ratna Mustika tak pernah melayangkan gugatan cerai.
Namun saat tak menjabat lagi, tiba-tiba Anne Ratna Mustika malah menggugat cerai. "Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," ujarnya Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi juga membantah tuduhan Anne Ratna Mustika yang menyebut dirinya melanggar syariat Islam.
Baca Juga: Nyesek! Bupati Purwakarta Sebut Dedi Mulyadi Melanggar Syariat Islam, Hingga Berujung Digugat Cerai
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Gunakan AI, Fitur Auto-Dubbing YouTube Sekarang Tersedia 27 Bahasa
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Cetak Sejarah, Produk Cokelat Asal Indonesia Resmi Jadi Sponsor Gresini Racing di MotoGP
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Bahas soal Hak Asuh Anak, Pihak Inara Rusli Ungkit Kasus Lama Virgoun
-
Anime Gundam GQuuuuuuX Raih Special Prize di Ajang Nihon SF Taisho Awards
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
3 Rekor Gila Timnas Futsal Indonesia Usai Bungkam Jepang di Semifinal Piala Asia Futsal 2026