Suara Denpasar-Pengajuan Permohonan Penangguhan penahanan oleh pihak Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang. Terkait hal itu, Foto Mahendra selaku pelapor angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy pihaknya mengatakan bahwa keputusan pihak kejaksaan menolak permohonan Nikita Mirzani sudahlah tepat.
"Dapat saya tegaskan, bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (29/10/2022) malam.
Menurutnya penolakan itu memang demi kepentingan penuntutan. Hal itu juga menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
"Jaksa penuntut umum memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penahanan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, hal itu! sebagimana yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 kitab undang-undan hukum acara pidana. "Selain itu kalau mengacu pada ketentuan pasal 21, syarat subjektif itu untuk ditahan itu maksimum ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, Dapat dikenakan tindakan penahanan," bebernya.
Kemudian, menurutnya pertimbangan jaksa sudah tepat. "Faktanya, bahwa selain pertimbangan objektif bahwa ancaman hukuman di atas 5 tahun, juga ada pertimbangan subjektif yang merupakan kewenangan jaksa, terkait mengulangi tindakan pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
"Sebetulnya ada pertimbangan subjektif lainnya, yakni sebagaimana yang diatur oleh pasal 20 ayat dua tadi. Yakni untuk kepentingan penuntutan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar
-
Sekar Nawang Sari
-
Waspada! Fenomena Godzilla El Nino Intai Makassar, Damkarmat Siagakan 7 Posko Darurat
-
Fairuz A Rafiq Jawab Kabar Cerai, Bagikan Momen Romantis dengan Suami di Bali
-
Fitnah Dijadikan Cuan, Rossa Polisikan Buzzer di Balik Gosip Liar
-
Bahlil Ungkap Nasib Harga BBM Pertamax Cs, Kapan Diumumkan?
-
Roblox Bayar Rp206 Miliar Demi Keamanan Anak, Apa Saja Fitur Barunya?
-
Cari Mobil Bekas Irit dan Tangguh? 3 Toyota Ini Terbukti Bandel
-
Ruas Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progres Terus Berjalan