Suara Denpasar-Pengajuan Permohonan Penangguhan penahanan oleh pihak Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang. Terkait hal itu, Foto Mahendra selaku pelapor angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy pihaknya mengatakan bahwa keputusan pihak kejaksaan menolak permohonan Nikita Mirzani sudahlah tepat.
"Dapat saya tegaskan, bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (29/10/2022) malam.
Menurutnya penolakan itu memang demi kepentingan penuntutan. Hal itu juga menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
"Jaksa penuntut umum memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penahanan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, hal itu! sebagimana yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 kitab undang-undan hukum acara pidana. "Selain itu kalau mengacu pada ketentuan pasal 21, syarat subjektif itu untuk ditahan itu maksimum ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, Dapat dikenakan tindakan penahanan," bebernya.
Kemudian, menurutnya pertimbangan jaksa sudah tepat. "Faktanya, bahwa selain pertimbangan objektif bahwa ancaman hukuman di atas 5 tahun, juga ada pertimbangan subjektif yang merupakan kewenangan jaksa, terkait mengulangi tindakan pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
"Sebetulnya ada pertimbangan subjektif lainnya, yakni sebagaimana yang diatur oleh pasal 20 ayat dua tadi. Yakni untuk kepentingan penuntutan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026