Suara Denpasar-Pengajuan surat Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani ditoleh oleh Kejaksaan Serang. Hal itu dikonfirmasi oleh Hal itu diungkap oleh Kajari Serang Deddy Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/10/2022).
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” kata Kajari Serang Deddy Simanjuntak.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan jika Nikita Mirzani sedang dalam kondisi baik-baik saja di dalam Rutan Kelas IIB Serang.
Dikatakannya jika Nikita Mirzani sehat-sehat saja. Dalam pertemuan mereka, Kamis (27/10/2022), Nikita Mirzani menitipkan anak-anaknya. Selain memikirkan anak-anaknya, Nikita Mirzani juga kata Fachmi Bachmid, juga memikirkan ribuan anak yatim dan jompo yang biasa disantuni-nya.
Dimana Nikita sendiri memang kerap menyantuni 1.500 anak yatim dan sekitar 80 Lansia. Sehingga salah satu kekhawatiran Nikita Mirzani saat ditahan di dalam rumah tahanan adalah keberlangsungan anak-anak yatim serta kaum Lansia yang biasa disantuninya itu.
Sebelumnya Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada tanggal 25 Oktober 2022 oleh Kejaksaan Negeri Serang. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Artis penuh sensasional itu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan dari Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan
-
Ibunya Ditahan, Anaknya Pacaran? Lolly, Anak Sulung Nikita Mirzani Dikabarkan Pacaran dengan Anak Olla Ramlan
-
Greget! Merasa Didzolimi, Nikita Mirzani Ancam Minta Tuhan Turun Tangan: Urusan Sama Hukum Allah
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Nyaman Itu Dibicarakan, Bukan Ditebak: Kunci Hubungan Sehat Ada di Komunikasi
-
Film Ghost in The Cell Siap Tayang Global, Masuk Pasar Negara Berbahasa Jerman
-
5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
-
6 Rekomendasi Laptop yang Bisa Jadi Tablet dan Touchscreen, Multitasking Lancar Jaya!
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
5 Tablet Murah Terbaru Rilis 2026, Spek Ngebut Cocok untuk Pelajar