Suara Denpasar- Pro kontra penahanan Nikita Mirzani masih terus mencuat usai sejumlah pakar mengomentari pasal yang disangkakan kepada artis kontroversia tersebut.
Namun jawaban Jaksa dari Kejari Serang seolah menutup kontroversi mengenai pasal apa yang disangkakan dan apa alasan penahanan tersebut.
Jawaban telak jaksa soal Nikita Mirzani ini bisa jadi ditujukan kepada guru besar Unair Prof Henri Subiakto dan pengacara kondang Hotman Paris.
Ini karena dua tokoh ini yang sebelumnya meragukan penahanan dan mempertanyakan sikap kejaksaan dalam penahanan Nikita Mirzani.
Selain kabar mengenai jawaban telak jaksa dalam menahan Nikita Mirzani, kabar mengenai Dedi Mulyadi atau Kang Dedi juga mendapatkan perhatian warganet.
Kali ini Kang Dedi Mulyadi terlibat cekcok dengan seorang pengelola tempat pembuangan limbah tanah.
Dua kabar mengenai penahanan Nikita Mirzani dan cekcok Kang Dedi ini menjadi dua kabar yang paling banyak dibaca di suaradenpasar.com.
Dua berita ini menjadi yang paling populer setidaknya dalam 24 jam terakhir ini.
Jawaban Jaksa soal penahanan Nikita Mirzani
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Singgung Soal Uang Puluhan Miliar Rupiah, Tapi yang Ada Kegelisahan
Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.
“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," kata Prof Henri Subiakto dalam cuitannya di Twitter, Rabu (26/2022).
Pengacara kondang Hotman Paris juga mempertanyakan pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris di video.
Hotman Paris mengatakan, menurut KUHP, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani tak boleh ditahan.
Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan. Yakni alasan objektif dan subjektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim