Suara Denpasar – Pihak Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengungkap fakta bahwa kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani ini sebetulnya pernah dimediasi Polres Serang Kota. Namun, saat hari mediasi, jusru Nikita Mirzani yang saat itu sebagai terlapor lebih dulu ogah berdamai. Sehingga mustahil restoratif justice.
Hal itu disampaikan Yafet Rissy saat menggelar konferensi pers secara daring pascakabar permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang, Sabtu (29/10/2022). Dia mengatakan, sebetulnya restoratif justice sudah pernah diupayakan saat masih di tahap penyidikan di Polres Serang Kota. Akan tetapi, Nikita Mirzani sendiri yang tidak kooperatif.
“Namun undangan dari penyidik untuk mediasi dalam kerangka perdamaian, waktu itu kita tim hukum datangi Polres Serang Kota, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan,” ujar Yafet dikutip dari Youtube KH Infotainment.
Karena sikap Nikita Mirzani yang tidak memenuhi panggilan mediasi di Polres Serang Kota, maka mediasi itu menjadi batal. Akibatnya, restorative justice itu tidak terjadi pada waktu itu.
Sejak gagalnya mediasi tersebut, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 pun berlanjut hingga penetapan tersangka. Kemudian perkara menggelinding pada pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Serang Kota ke Kejari Serang sekaligus penahanan Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022).
“Sekarang sudah sampai tingkat penyerahan tersangka dan berkas di Kejari Serang. Kami berpendapat bahwa restorative justice itu sudah merupakan sebuah kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian,” papar Yafet.
Lebih lanjut Yafet menjelaskan, restorative justice mensyaratkan adanya perdamaian terlebih dulu antarpara pihak.
“Kalau tidak ada perdamaian, restorative justice tidak terjadi,” tegasnya.
Selain syarat adanya perdamaian, Yafet juga menjelaskan restorative justice memberi syarat formil bahwa tersangka bukan seorang residivis atau pernah dihukum karena kasus pidana. Sedang Nikita Mirzani adalah residivis, dalam arti pernah dipenjara karena kasus pidana.
Baca Juga: Breaking News! Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
“Jadi syarat formil tidak terpenuhi. Jadi, restorative justice di tahap penuntutan itu sebuah kemustahilan. Tidak akan terjadi,” kata Yafet.
Dia pun menegaskan biarlah proses hukum dengan tersangka Nikita Mirzani bergulir sesuai hukum yang berlaku. Setelah adanya pelimpahan tahap II, akan dilanjutkan dengan persidangan di PN Serang, dan Nikita Mirzani mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
“Silakan saja membela diri (di persidangan,” tukasnya.
Sebagai pengingat, dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (*)
Berita Terkait
-
Apes! Fans Nikita Mirzani Gigit Jari, Ternyata Ini 2 Penyebab Penangguhan Penahanan Nyai Ditolak Kejari Serang
-
Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya
-
Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan
-
Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..
-
Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Loyalitas Berbuah Hadiah, Bank Sumsel Babel Manggar Umumkan Pemenang Utama Pesirah
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Michelle Ashley Anak Pinkan Mambo Tutupi Pekerjaannya, Bikin Publik Berpikir Macam-Macam
-
BRI Perkuat Ekosistem Pertanian, 25 Mesin Pipil Jagung Disalurkan ke Gapoktan Sumsel
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Lionel Scaloni Puji Setinggi Langit Julian Alvarez, Sebut Penyerang Idaman Setiap Pelatih
-
Mencintai yang Berbeda: Mengapa Novel 'Kisah Seekor Camar dan Kucing' Wajib Anda Baca
-
Mawa Mengaku Kenakan Baju Akad saat Cerai, Insanul Fahmi: Itu Cuma Baju Putih Biasa
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat