Suara Denpasar - Pembaca denpasar.suara.com begitu intens mengikuti perkembangan kasus yang membelit Nikita Mirzani dan Kang Dedi Mulyadi. Dua tokoh tersebut beragam sepak terjangnya begitu menarik di simak.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.
“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," kata Prof Henri Subiakto dalam cuitannya di Twitter, Rabu (26/10/2022).
Begitu juga dengan pengacara kesohor tanah air, Hotman Paris juga mempertanyakan pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.
Apakah ada pasal selain pasal 27 Ayat 3 UU ITE. “Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," sebut Hotman Paris dalam akun Instagramnya. Jika hanya pasal tersebut, maka seharusnya Nikita Mirzani tidak ditahan.
Menanggapi hal tersebut Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan.
Yakni alasan objektif dan subjektif. "Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.
Freddy melanjutkan, untuk alasan subyektif yaitu Pasal 21 Ayat 1 KUHP, yang menegaskan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menjelaskan lebih detail lagi.
Baca Juga: Lewat Lagu, Denise Chariesta Ungkap Sosok RD Sebenarnya, Ternyata Suka Finish Duluan
Dia menyebutkan bahwa ternyata Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).
Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun.
Akan tetapi, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara.
Sebab, Pasal 36 UU ITE dipakai ketika perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman hukuman yang terkait Pasal 36 ada Pasal 51 UU ITE, yakni 12 tahun penjara.
Kang Dedi Nyaris Adu Jotos
Tag
- # anggota dpr ri
- # dedi mulyadi
- # chanel
- # kang
- # lingkungan
- # pasal 51 uu ite
- # youtube
- # sambel lalap
- # transaksi elektronik
- # undang-undang
- # nikita mirzani
- # rezkinil jusar
- # konferensi pers
- # freddy
- # freddy d simanjuntak
- # kajari serang
- # hotman paris
- # prof henri subiakto
- # nindy ayunda
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Timnas Indonesia Hadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026?
-
5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 April 2026: Banjir Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
-
Changan Deepal S05 REEV Adopsi Desain Sayap Pesawat Luar Angkasa ke Mobil
-
Pemkab Siak WFH Setiap Rabu, Beda dengan 'Perintah' Mendagri dan Pemprov Riau
-
Kontrak dengan Agensi Habis, AB6IX Umumkan Hiatus dari Kegiatan Grup
-
5 Laptop Lenovo Paling Awet dan Ngebut untuk Kerja Maupun Kuliah
-
Undian Tabungan Pesirah di OKU Selatan, Warga Antusias Menabung Bersama Bank Sumsel Babel
-
Meta Batasi Usia Pengguna di Indonesia: Facebook, Instagram dan Threads Ikuti Aturan Baru PP Tunas
-
Berapa Biaya Haji 2026? Simak Rincian Terbaru Jika Harus War Tiket