Suara Denpasar - Pembaca denpasar.suara.com begitu intens mengikuti perkembangan kasus yang membelit Nikita Mirzani dan Kang Dedi Mulyadi. Dua tokoh tersebut beragam sepak terjangnya begitu menarik di simak.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.
“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," kata Prof Henri Subiakto dalam cuitannya di Twitter, Rabu (26/10/2022).
Begitu juga dengan pengacara kesohor tanah air, Hotman Paris juga mempertanyakan pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.
Apakah ada pasal selain pasal 27 Ayat 3 UU ITE. “Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," sebut Hotman Paris dalam akun Instagramnya. Jika hanya pasal tersebut, maka seharusnya Nikita Mirzani tidak ditahan.
Menanggapi hal tersebut Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan.
Yakni alasan objektif dan subjektif. "Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.
Freddy melanjutkan, untuk alasan subyektif yaitu Pasal 21 Ayat 1 KUHP, yang menegaskan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menjelaskan lebih detail lagi.
Baca Juga: Lewat Lagu, Denise Chariesta Ungkap Sosok RD Sebenarnya, Ternyata Suka Finish Duluan
Dia menyebutkan bahwa ternyata Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).
Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun.
Akan tetapi, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara.
Sebab, Pasal 36 UU ITE dipakai ketika perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman hukuman yang terkait Pasal 36 ada Pasal 51 UU ITE, yakni 12 tahun penjara.
Kang Dedi Nyaris Adu Jotos
Tag
- # anggota dpr ri
- # dedi mulyadi
- # chanel
- # kang
- # lingkungan
- # pasal 51 uu ite
- # youtube
- # sambel lalap
- # transaksi elektronik
- # undang-undang
- # nikita mirzani
- # rezkinil jusar
- # konferensi pers
- # freddy
- # freddy d simanjuntak
- # kajari serang
- # hotman paris
- # prof henri subiakto
- # nindy ayunda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Jangan Macam-macam Kali! Pemasok Ekstasi di THM Medan Kena 'Sikat' Polisi
-
Yumi's Cells 2: Realita Percintaan Orang Dewasa yang Tak Selalu Indah!
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
-
Beli Sabu Dikasih Gula, Warga Pekanbaru Kepergok Polisi saat Cari Bandar Narkoba
-
Bekal Penting Sebelum ke Luar Negeri: Cara Calon Pekerja Migran Hindari Jeratan Love Scam
-
Membaca Strategi De la Fuente, Timnas Spanyol Akan Main Bertahan di Piala Dunia 2026?
-
10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?
-
Baru Turun dari Truk, Sapi Kurban Jumbo Milik Presiden Prabowo Bikin Tegang di Surabaya