- Menteri Keuangan mengungkap dugaan manipulasi harga ekspor minyak kelapa sawit oleh sepuluh perusahaan besar melalui skema perusahaan Singapura.
- Praktik manipulasi nilai faktur tersebut telah mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,48 triliun dari sampel aktivitas pengapalan komoditas.
- Kejaksaan Agung sedang melakukan proses penyidikan hukum serta pemeriksaan saksi terkait dugaan kejahatan fiskal yang dilaporkan sejak Mei 2026.
Suara.com - Pemerintah mulai mengurai benang kusut dugaan skandal manipulasi keuangan di sektor komoditas andalan nasional. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mulai membeberkan draf informasi strategis mengenai penelusuran draf praktik transfer pricing serta under invoicing (pengurangan nilai faktur) skala masif yang disinyalir dijalankan oleh sejumlah korporasi eksportir minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) kelas kakap.
Dari hasil pelacakan mendalam, otoritas keuangan telah mengantongi draf data transaksi dari 10 eksportir terbesar di Indonesia yang terindikasi kuat sengaja memangkas nilai pelaporan ekspor mereka demi menghindari kewajiban pajak.
Menkeu menegaskan, pola manipulasi serupa terdeteksi juga dilakukan oleh berbagai perusahaan lain di luar daftar sepuluh raksasa sawit tersebut.
Sepuluh entitas bisnis yang menjadi fokus utama pemeriksaan pemerintah tersebut terafiliasi dengan sejumlah taipan dan grup konglomerasi besar, di antaranya:
- Klaster Martua Sitorus: PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Energi Unggul Persada.
- Klaster Sukanto Tanoto: PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati.
- Klaster Bachtiar Karim (Musim Mas Group): Musim Mas Group dan PT Intibenua Perkasatama.
- Klaster Keluarga Widjaja (Sinar Mas Group): Sinar Mas Agro Resources and Technology, PT Sumber Indah Perkasa, dan PT Ivo Mas Tunggal.
Purbaya menjelaskan secara rinci bahwa draf kejahatan fiskal ini menggunakan skema segitiga dengan memanfaatkan perusahaan bayangan (trading company/shell company) yang didirikan di Singapura.
Secara draf fisik pengapalan, kargo sawit dikirim langsung dari pelabuhan Indonesia menuju negara pembeli akhir.
Namun, secara administratif, draf dokumen penjualan dimanipulasi seolah-olah komoditas tersebut dijual terlebih dahulu ke Singapura dengan harga yang jauh di bawah standar pasar (murah).
Begitu draf dokumen masuk ke yurisdiksi Singapura, harga jual langsung diubah dan dinaikkan secara drastis sebelum ditagihkan ke negara tujuan akhir.
Melalui metode penataan sampel acak (random sampling) terhadap tiga aktivitas pengapalan, kementerian mendeteksi adanya selisih draf nilai perdagangan tersembunyi mencapai USD 84 juta atau setara dengan Rp1,48 triliun.
Baca Juga: Purbaya Janji Bakal Awasi Badan Ekspor PT DSI, Ancam Pecat Jika Pegawai Mendadak Kaya
Sebagai ilustrasi konkret, Menkeu membeberkan draf perbedaan angka pada salah satu perusahaan yang melaporkan nilai ekspor di Indonesia sebesar USD 2,6 juta, padahal pihak importir di AS sebenarnya membayar penuh senilai USD 4,2 juta (selisih hingga 57 persen).
Kejaksaan Agung Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Laporan draf temuan investigasi ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam agenda rapat terbatas pada Kamis (21/5/2026) lalu. Merespon draf laporan tersebut, aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan tindakan yudisial.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa korps adhyaksa tengah melakukan draf proses penyidikan terkait dugaan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) ini.
"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami," ungkap Syarief dikutip dari Antara, Senin kemarin.
Syarief menambahkan bahwa draf pemeriksaan saksi-saksi dari pihak internal perusahaan maupun otoritas terkait sudah mulai berjalan guna memperkuat draf pembuktian alat bukti.
Meski demikian, pihak Kejagung masih menutup rapat rincian draf tersangka maupun target korporasi yang akan segera disita asetnya.
"Nanti kami sampaikan. Sementara itu dulu," pungkasnya.
Disclaimer: 10 perusahaan tersebut merupakan perusahaan dengan dugaan awal terindikasi sengaja memanipulasi ekspor untuk menghindari wajib pajak. Namun hingga kini belum terbukti dan masih dalam investigasi. Ulasan mengenai perkembangan pengusutan kasus dugaan manipulasi nilai ekspor CPO ini disusun berdasarkan draf laporan Kementerian Keuangan dan keterangan pers resmi Jampidsus Kejaksaan Agung RI per Mei 2026. Status hukum, nilai kerugian pasti negara, serta nama korporasi yang terlibat sepenuhnya tunduk pada proses pembuktian yudisial di pengadilan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!
-
Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!
-
Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!
-
Emiten Haji Isam Bereaksi Soal DSI, Beri Dampak Bisnis?
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat