News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:03 WIB
Pelabuhan Tanjung Emas.
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa empat PNS Bea Cukai Semarang terkait penahanan satu kontainer suku cadang di Pelabuhan Tanjung Emas.
  • Penyelidikan pada 25 Mei 2026 ini bertujuan mengungkap prosedur tidak wajar dalam proses administrasi dan kepabeanan barang.
  • Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan suap importasi oleh PT Blueray Cargo yang melibatkan tujuh tersangka resmi KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan satu unit kontainer berisi suku cadang (sparepart) kendaraan yang tertahan selama 30 hari di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Tim penyidik mencurigai adanya prosedur tidak wajar di balik mengendapnya barang tersebut, yang diduga berkaitan dengan skandal suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Guna mengusut kejanggalan itu, KPK memeriksa empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Bea Cukai Semarang pada Senin (25/5/2026). Para saksi yang dimintai keterangan adalah Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada proses masuk hingga pembersihan dokumen (clearance) barang di lapangan untuk melihat kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

"Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi sparepart kendaraan yang eh diamankan saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Penyidik mencecar para saksi mengenai alasan kontainer tersebut bisa berada di pelabuhan dalam waktu yang sangat lama tanpa adanya penyelesaian administratif yang jelas.

“Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah tiga puluh hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya,” tambah Budi.

Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai, Jumat (27/2/2026). [Suara.com/Dea]

Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang menjerat PT Blueray Cargo. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus ini.

Tersangka dari unsur birokrasi meliputi Rizal (mantan Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), serta tersangka terbaru Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intel Cukai P2 DJBC).

Baca Juga: Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap.

Para pejabat Bea Cukai tersebut diduga menerima aliran dana untuk mempermudah proses importasi milik pihak swasta.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP baru.

KPK memastikan akan terus menyisir bukti-bukti di pelabuhan guna membongkar tuntas praktik lancung tersebut.

Load More