Suara Denpasar - Dugaan adanya rencana untuk membabat hutan mangrove Tahura Ngurah Rai dalam skala besar untuk proyek Terminal LNG Sidakarya makin kencang berembus.
Ini menyusul sikap kekeuh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali yang tidak memberikan dokumen yang diminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali terkait rencana pemipaan dan aktivitas proyek di hutan yang menjadi paru-paru Kota Denpasar tersebut.
Atas penolakan tersebut, mediasi terkait gugatan Informasi Publik kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali akhirnya gagal memberikan solusi atas kasus tersebut.
Agenda mediasi tersebut dihadiri oleh WALHI selaku pemohon yang didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Adi sumiarta, S.H., M.Kn., Made Juli Untung Pratama, S.H. M.Kn., dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd. Serta dari pihak termohon yakni DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Bali dihadiri oleh I Ketut Subandi dan Stafnya.
Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. selaku Kuasa Hukum WALHI menjelaskan untuk mediasi perkara mengenai gugatan Informasi Publik WALHI Bali kepada DKLH Provinsi Bali terkait permohonan dokumen Study Kelayakan khususnya pemipaan yang akan dilakukan di areal Mangrove serta dokumen Perjanjian Kerjasama DKLH Bali dengan PT. DEB terkait penggunaan kawasan tahura pada rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya, proses mediasi dinyatakan gagal. Hal tersebut dikarenakan pihak termohon yakni DKLH Bali berdalih bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang dikecualikan.
Ketika menyatakan dokumen tersebut dikecualikan maka mediasi dapat disimpulkan gagal dan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Saat mediasi mereka menyebut dokumen yang kami minta merupakan informasi yang dikecualikan," sebut Juli Untung Divisi Advokasi KEKAL Bali.
PT.DEB Ingin Bertemu Khusus dengan WALHI
Lebih Lanjut pada proses mediasi Untung Pratama memaparkan jika pihak DKLH Bali telah berkoordinasi via lisan dan bersurat kepada PT. Dewata Energi Bersih (PT.DEB) terkait informasi yang dimohonkan WALHI. Dalam jawaban surat PT.DEB kepada DKLH Bali selain menyebutkan jika informasi yang dimohonkan WALHI adalah informasi yang dikecualikan. Pihak DKLH Bali juga menyampaikan, pihak PT.DEB ingin bertemu secara khusus dengan WALHI guna membicarakan soal dokumen yang dimohonkan tersebut. Atas tawaran tersebut, Sontak Untung Pratama selaku kuasa hukum WALHI menolak tawaran tersebut dengan menjawab yang kami butuhkan adalah dokumen sesuai yang dimohonkan.
Ia menegaskan sesuai surat gugatan, kami memohon dokumen Study kelayakaan khususnya terkait dengan pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove serta perjanjian kerja sama antara PT.DEB dan DKLH Bali. “Kami tidak ingin melebar kemana-mana”, Tegasnya.
Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Komisi Informasi Bali Agus Suryawan dinyatakan gagal dan akan lanjut ke tahap sidang Ajudikasi Non Litigasi. “Mengenai waktu kelanjutannya dari proses sengketa akan segera diinformasikan oleh panitera” tukasnya. ***
Baca Juga: Pulau Dewata Dilanda Bencana Alam, WALHI Bali Ungkap Penyebab Utamanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung