Suara Denpasar - Gugatan kembali dilayangkan WALHI Bali terhadap Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali (DKLH Bali) Bali di Komisi Informasi Bali, Jumat (28/10/2022).
Penyebabnya, dokumen Studi Kelayakan pembangunan Terminal LNG Sidakarya, khususnya terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah hutan mangrove dan surat perjanjian kerja sama antara DKLH Provinsi Bali dengan PT.DEB terkait proyek Terminal LNG Sidakarya ternyata belum diberikan.
WALHI selaku Pemohon diwakili oleh I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn Komita Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali (KEKAL Bali) bersama Made Krisna Dinata, S.Pd selaku Direktur WALHI Bali. Dari pihak termohon dihadiri I Ketut Subandi bersama staf dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.
Dalam persidangan tersebut, DKLH Bali memberikan banyak alasan kenapa dokumen yang diminta WALHI Bali belum diberikan dan meminta waktu untuk melakukan mediasi dengan WALHI. I Ketut Subandi menyampaikan dokumen yang diminta WALHI belum diberikan karena untuk Studi Kelayakan Terminal LNG masih harus koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan pusat. Untuk Perjanjian Kerjasama antara DKLH Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB), masih menunggu koordinasi dengan pihak PT DEB.
Atas hal tersebut, Adi Sumiarta menanggapi bahwa seharusnya koordinasi dengan pihak terkait tersebut dilakukan saat WALHI mengirimkan surat permohonan informasi publik, bukan saat baru digugat oleh WALHI.
Padahal ada banyak waktu yang bisa digunakan untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Melihat hal tersebut, Adi Sumiarta menduga alasan-alasan tersebut disampaikan untuk mengulur-ulur waktu WALHI mengetahui dokumen tersebut.
"Menurut saya terlalu banyak alasan dan mengulur-ulur waktu”, tegas Adi Sumiarta.
Lebih lanjut, Adi Sumiarta juga menyampaikan WALHI menerima tawaran mediasi dengan DKLH Bali, walaupun dia merasa bahwa upaya yang dilakukan DKLH Bali diduga untuk mengulur-ulur waktu saja. “Sidang selanjutnya adalah mediasi” tegas Adi Sumiarta.
Made Krisna Dinata, S.Pd. selaku Direktur Walhi Bali menjelaskan bahwa pihaknya penting untuk mendapatkan dokumen Studi Kelayakan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, khususnya Studi pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove yangmana hal tersebut dilatarbelakangi oleh statmen Kepala Dinas DKLH Provinsi Bali di beebagai media terkait model tersus dan aktivitas pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove sebelum KTT G20, berangkat dari statmen Kepala DKLH Bali tersebut maka hal tersebut menjadi dasar pihaknya meminta informasi publik berupa studi kelayakan.
Selain itu permohonan informasi publik terkait perjanjian kerjasama antara DKLH Bali dan PT. DEB penting dibuka karena itulah yang menjadi dasar dibangunnya Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
“Maka penting kemudian masyarakat atau publik, dan kami yang sedang consern dalam perlindungan mangrove dan advokasi pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove dan Pesisir Sanur ini tau akan kajian-kajian pembangunan tersebut yang dimana proyek ini akan berdampak pada banyak orang,” tukasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!