Suara Denpasar - Banyak pihak yang mempertanyakan apa kerugian Dito Mahendra selaku pelapor yang membuat Nikita harus berurusan dengan pihak kepolisian hingga kini statusnya sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Serang?
Dalam penelusuran yang dilakukan denpasar.suara.com, ternyata kerugiannya karena sepatu Dito Mahendra gagal dijual kepada saksi berinisial ML.
"Saksi ML merupakan rekan bisnis saksi Dito Mehendra," tulis dalam sebuah laporan yang diterima denpasar.suara.com pada Senin (7/11/2022).
Dalam laporan terpercaya tersebut, awalnya Dito Mahendra dan juga Saksi ML serta rekannya berinisal HY bertemu pada 8 Mei 2022. Saat itu saksi ML bercerita hendak akan membeli sepatu.
Dito Mahendra kemudian menawarkan sepatu miliknya kepada saksi ML. Melihat hal itu, saksi ML pun tertarik dan sepakat untuk membeli sepatu milik Dito Mahendra yang memiliki merk ternama. Saksi ML pun kemudian membayar DP sepatu.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2022, Saksi ML pun sebagai pengikut akun Nikita Mirzani, yakni @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam Instastory di akunnya tersebut.
Atas hal itu, saksi ML pun menghubungi saksi HY agar membatalkan pembelian sepatu milik Dito Mahendra dan meminta untuk pengembalian DP dari sepatu tersebut.
Hal tersebut digunakan sebagai sebuah kerugian materiil terhadap Dito Mahendra sehingga Nikita Mirzani kini harus menjalani masa-masa sulit karena menjadi tahanan pihak kejaksaan hingga nanti akan di adili di meja hijau.
Sebagai informasi, atas kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (*)
Baca Juga: Nathalie Holscher dan Faris Akan Menikah? Oma Hetty Sebut Adzam Butuh Figur Ayah
Berita Terkait
-
Demi Kesehatan Nikita Mirzani yang Tak Biasa Makan Makanan Penjara, Ferdinand, Kuasa Hukumnya Sampai Lakukan Ini
-
Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Tidak Biasa Makan Makanan yang Disediakan Penjara, Pengacara Akhirnya Minta Keleluasaan Ini
-
Hampir Dua Pekan Masuk Sel Tahanan, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Ada Bagian Tubuh Yang Terjepit
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Rakyat Bukan Ayam: Mengatasi Lapar dengan Martabat, Bukan Sekadar Bantuan
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Saat Fisika Bertemu Bela Diri: Seni Mengalahkan Lawan Tanpa Kekuatan Kasar Lewat Jiu-Jitsu
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan
-
Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026, Jepang Hadapi Brasil, Belanda Tantang Maroko
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
Bukan Sekadar Nama! Ini 8 Julukan Unik Timnas Peserta Piala Dunia 2026
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah