Suara Denpasar- Kang Dedi Mulyadi menikmati kebersamaan dengan putri kecilnya Nyi Hyang Sukma Ayu terhitung sejak lima hari ini.
Selama dengan dirinya, pola pengasuhan kata Kang Dedi berbeda dengan saat bersama ibunya Anne Ratna yang merupakan Bupati Purwakarta tersebut.
Hal yang berbeda itu seperti misalnya versi Kang Dedi jika putri kecilnya ini di rumah ibunya selalu dipegangi ponsel.
Sedangkan saat bersama dirinya, Hyang Sukma ini lebih banyak diajak main dengan alam, seperti mandi di kolam serta bermain di sawah serta kolam ikan.
Perbedaan pola asuh ini seperti dikatakan anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Purwakarta dua periode dalam akun youtube Kang Dedi Mulyadi (KDM) Channel.
"Pagi hari ini pagi yang sangat bahagia, liburan bareng Nyi Hyang, hal-hal yang sederhana saja tidak usah terlalu tinggi-tinggi, menghindari anak pakai gadget, karena saya lihat Nyi Hyang sering dikasih hp, saya gak mau, bebaskan pikirannya kembali pada alam," kata Kang Dedi Mulyadi dikutip pada Senin (14/11).
Dia punya alasan tersendiri soal pola asuh tersebut, menurutnya jika anak dibiasakan dengan alam maka jika besar nanti akan tumbuh menjadi anak yang cinta lingkungan.
"Jadi agar anak kita terikat pada lingkungan, kalau anak kita terikat pada lingkungan maka dia adalah seorang nasionalis, nanti suatu saat dia tidak mau jual lahan, ini warisan terbesar bagi anak-anak kita," ungkapnya.
Dia juga menanamkan soal konsep bersyukur yang menurutnya akan menumbuhkan kebahagiaan tersendiri.
"Hidup ini yang penting disyukuri, kita akan menikmati, tapi kalau gak disyukuri kata kiai nanti kita kufur, kalau kufur nikmat nanti hidupnya gelisah, tidak pernah ada kebahagiaan, dan kebahagiaan selalu dicari, bukan tercipta," jelasnya.
Selama lima hari ini Kang Dedi menikmati kebersamaannya dengan putri ketiganya tersebut.
Ini karena si ibu yakni Anne Ratna sedang menjalankan ibadah umroh, sehingga anaknya dititipkan ke Kang Dedi Mulyadi.
Pasangan politisi dan bupati ini kini sedang dihadapkan dengan gugatan perceraian. Anne Ratna melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Purwakarta. Saat ini proses persidangan masih terus bergulir. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA
-
Salat Tarawih Berapa Rakaat? Ini Penjelasan Detail Menurut Berbagai Mazhab
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
-
Aksi Bersih di 24 Pantai Bali - Nusa Tenggara: Bank Mandiri Jaga Lingkungan dan Transformasi Digital
-
Blush On Apa yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Cek 5 Rekomendasi yang Paling Pas
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur
-
Biaya Servis Mobil Hybrid vs Mobil Bensin Biasa, Mana yang Lebih Hemat?
-
BPDP Ungkap Penerimaan Ekspor Sawit Tembus Rp 31 Triliun di 2025
-
Prediksi Ratchaburi vs Persib Bandung di AFC Champions League Two, Rabu 11 Februari 2026