Suara Denpasar- Kang Dedi Mulyadi menikmati kebersamaan dengan putri kecilnya Nyi Hyang Sukma Ayu terhitung sejak lima hari ini.
Selama dengan dirinya, pola pengasuhan kata Kang Dedi berbeda dengan saat bersama ibunya Anne Ratna yang merupakan Bupati Purwakarta tersebut.
Hal yang berbeda itu seperti misalnya versi Kang Dedi jika putri kecilnya ini di rumah ibunya selalu dipegangi ponsel.
Sedangkan saat bersama dirinya, Hyang Sukma ini lebih banyak diajak main dengan alam, seperti mandi di kolam serta bermain di sawah serta kolam ikan.
Perbedaan pola asuh ini seperti dikatakan anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Purwakarta dua periode dalam akun youtube Kang Dedi Mulyadi (KDM) Channel.
"Pagi hari ini pagi yang sangat bahagia, liburan bareng Nyi Hyang, hal-hal yang sederhana saja tidak usah terlalu tinggi-tinggi, menghindari anak pakai gadget, karena saya lihat Nyi Hyang sering dikasih hp, saya gak mau, bebaskan pikirannya kembali pada alam," kata Kang Dedi Mulyadi dikutip pada Senin (14/11).
Dia punya alasan tersendiri soal pola asuh tersebut, menurutnya jika anak dibiasakan dengan alam maka jika besar nanti akan tumbuh menjadi anak yang cinta lingkungan.
"Jadi agar anak kita terikat pada lingkungan, kalau anak kita terikat pada lingkungan maka dia adalah seorang nasionalis, nanti suatu saat dia tidak mau jual lahan, ini warisan terbesar bagi anak-anak kita," ungkapnya.
Dia juga menanamkan soal konsep bersyukur yang menurutnya akan menumbuhkan kebahagiaan tersendiri.
"Hidup ini yang penting disyukuri, kita akan menikmati, tapi kalau gak disyukuri kata kiai nanti kita kufur, kalau kufur nikmat nanti hidupnya gelisah, tidak pernah ada kebahagiaan, dan kebahagiaan selalu dicari, bukan tercipta," jelasnya.
Selama lima hari ini Kang Dedi menikmati kebersamaannya dengan putri ketiganya tersebut.
Ini karena si ibu yakni Anne Ratna sedang menjalankan ibadah umroh, sehingga anaknya dititipkan ke Kang Dedi Mulyadi.
Pasangan politisi dan bupati ini kini sedang dihadapkan dengan gugatan perceraian. Anne Ratna melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Purwakarta. Saat ini proses persidangan masih terus bergulir. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN