News / Nasional
Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra di Jakarta, Jumat (17/7/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan korupsi serta pencucian uang perkara PT Asabri.
  • Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak tim penyidik bekerja profesional dan transparan demi menjaga integritas institusi Kejaksaan.
  • Komisi III DPR RI membentuk Panja Pengawasan pada Jumat (17/7/2026) untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak manapun.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberikan peringatan keras kepada Tim 9 yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ia menegaskan bahwa integritas institusi Kejaksaan tengah dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini, mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap sosok mantan Jampidsus tersebut.

"Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan," kata Tandra di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal jalannya penyidikan, Tandra mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah mengambil langkah konkret dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan.

"Komisi III telah membentuk Panja Pengawasan terhadap kasus ini. Sehingga kami yakin bahwa Tim 9 ini akan bekerja sebaik-baiknya, setransparan mungkin. Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Tandra meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja tanpa adanya tekanan atau campur tangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, ia mengingatkan bahwa transparansi di akhir proses adalah hal yang mutlak.

"Kita semua tidak boleh mengintervensi kerja mereka. Tetapi pada akhirnya mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya ini kepada publik, tidak menutup-nutupi," jelas Tandra.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan, pihak penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.

Anang menambahkan jika pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan oleh tim khusus yang berisi 9 orang jaksa alumni dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (diperiksa tim khusus),” kata Anang, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Kejaksaan Agung, sebelumnya telah membentuk tim khusus usai menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam 3 perkara dugaan korupsi, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan Pengadaan batu bara di sejumlah PLTU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, tim khusus ini berisi 9 orang yang mayoritas merupakan para jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Load More