/
Senin, 14 November 2022 | 18:59 WIB
Istimewa

Suara Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang akhirnya mengetok palu. Indra Kenz pun resmi menjadi terpidana kasus penipuan trading binary option platform Binomo.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) sebagaimana dikutip dari matamata.com.

Pria bernama lengkap Indra Kesuma itu pun secara sah dan meyakinkan telah membuat konsumen mengalami kerugian akibat perbuatannya.

Hukuman 10 tahun penjara ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim juga tak memerintahkan terdakwa mengembalikan uang para korban.

Diketahui, pria yang dulunya disebut-sebut crazy rich Medan ini tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Oleh penyidik, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. (*)

Load More