Suara Denpasar- Momen pertemuan antara Kang Dedi Mulyadi dengan istrinya Anne Ratna yang merupakan Bupati Purwakarta kembali terjadi.
Pertemuan Kang Dedi Mulyadi dan Anne Ratna ini adalah pertemuan kedua mereka di ruang sidang Pengadilan Agama usai berbulan-bulan lamanya mereka tidak bertemu.
Kali ini momen pertemuan ini sedikit berbeda jika dibandingkan dengan pertemuan lainnya, khususnya saat pertemuan keduanya di sebuah ruangan sidang.
"Hari ini hari yang sangat istimewa buat saya, istimewa banget, kenapa sangat istimewa karena saya hari ini datang ke pengadilan agama untuk kedua kalinya," kata Kang Dedi Mulyadi Rabu kemarin sebelum berangkat dikutip dari akun youtubenya Kamis (17/11).
Kang Dedi lalu berangkat naik ojek online, di Pengdilan Agama Purwakarta sudah menunggu istrinya Anne Ratna.
Seperti pertemuan sebelumnya, Anne Ratna selalu lebih awal datang di Pengadilan, dia kemudian duduk di sebuah ruangan yang seperti ruangan mediasi.
Di sana Anne duduk menghadap meja bundar yang agak memanjang dan ditemani pria berkaca mata dan berjaket hitam.
Anne Ratna kemudian salaman dengan sosok pria berkaca mata itu hanya dengan mencakupkan tangan saja.
Namun saat datang Kang Dedi Mulyadi, cara salaman Anne Ratna sangat berbeda dibanding pertemuan dua pekan sebelumnya.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Beri Sindiran Menohok, Jangan Ketinggian Kalau Ngomong Merasa Paling Susah
Pertemuan kali ini Anne Ratna salaman atau menjabat tangan layaknya tradisi seorang istri kepada suami, yakni menunduk dan seperti mencium tangan.
Sedangkan pertemuan sebelumnya cara salaman Anne Ratna hanya dengan posisi berdiri dan tanpa menunduk seperti pertemuan kemarin.
Hanya saja dalam sidang kelima ini tidak banyak menemukan titik terang.
Mugkinkah ada kesempatan untuk rujuk atau berdamai kembali dengan mencabut gugatan perceraian?
Hingga kini proses sidang masih terus berjalan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Majelis hakim juga sudah memberikan kesempatan untuk mediasi keduanya. Kini bola panas itu ada di tangan Anne Ratna selaku penggugat perceraian.
Jika gugatan dicabut maka akan terjadi perdamaian, sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan.
Namun jika gugatan terus berlanjut, maka perceraian jadi jalan terakhir keduanya untuk menyudahi rumah tangga mereka yang sudah dibina 19 tahun lamanya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali