Suara Denpasar- Momen pertemuan antara Kang Dedi Mulyadi dengan istrinya Anne Ratna yang merupakan Bupati Purwakarta kembali terjadi.
Pertemuan Kang Dedi Mulyadi dan Anne Ratna ini adalah pertemuan kedua mereka di ruang sidang Pengadilan Agama usai berbulan-bulan lamanya mereka tidak bertemu.
Kali ini momen pertemuan ini sedikit berbeda jika dibandingkan dengan pertemuan lainnya, khususnya saat pertemuan keduanya di sebuah ruangan sidang.
"Hari ini hari yang sangat istimewa buat saya, istimewa banget, kenapa sangat istimewa karena saya hari ini datang ke pengadilan agama untuk kedua kalinya," kata Kang Dedi Mulyadi Rabu kemarin sebelum berangkat dikutip dari akun youtubenya Kamis (17/11).
Kang Dedi lalu berangkat naik ojek online, di Pengdilan Agama Purwakarta sudah menunggu istrinya Anne Ratna.
Seperti pertemuan sebelumnya, Anne Ratna selalu lebih awal datang di Pengadilan, dia kemudian duduk di sebuah ruangan yang seperti ruangan mediasi.
Di sana Anne duduk menghadap meja bundar yang agak memanjang dan ditemani pria berkaca mata dan berjaket hitam.
Anne Ratna kemudian salaman dengan sosok pria berkaca mata itu hanya dengan mencakupkan tangan saja.
Namun saat datang Kang Dedi Mulyadi, cara salaman Anne Ratna sangat berbeda dibanding pertemuan dua pekan sebelumnya.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Beri Sindiran Menohok, Jangan Ketinggian Kalau Ngomong Merasa Paling Susah
Pertemuan kali ini Anne Ratna salaman atau menjabat tangan layaknya tradisi seorang istri kepada suami, yakni menunduk dan seperti mencium tangan.
Sedangkan pertemuan sebelumnya cara salaman Anne Ratna hanya dengan posisi berdiri dan tanpa menunduk seperti pertemuan kemarin.
Hanya saja dalam sidang kelima ini tidak banyak menemukan titik terang.
Mugkinkah ada kesempatan untuk rujuk atau berdamai kembali dengan mencabut gugatan perceraian?
Hingga kini proses sidang masih terus berjalan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Majelis hakim juga sudah memberikan kesempatan untuk mediasi keduanya. Kini bola panas itu ada di tangan Anne Ratna selaku penggugat perceraian.
Jika gugatan dicabut maka akan terjadi perdamaian, sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan.
Namun jika gugatan terus berlanjut, maka perceraian jadi jalan terakhir keduanya untuk menyudahi rumah tangga mereka yang sudah dibina 19 tahun lamanya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA
-
Salat Tarawih Berapa Rakaat? Ini Penjelasan Detail Menurut Berbagai Mazhab
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
-
Aksi Bersih di 24 Pantai Bali - Nusa Tenggara: Bank Mandiri Jaga Lingkungan dan Transformasi Digital
-
Blush On Apa yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Cek 5 Rekomendasi yang Paling Pas
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur
-
Biaya Servis Mobil Hybrid vs Mobil Bensin Biasa, Mana yang Lebih Hemat?
-
BPDP Ungkap Penerimaan Ekspor Sawit Tembus Rp 31 Triliun di 2025
-
Prediksi Ratchaburi vs Persib Bandung di AFC Champions League Two, Rabu 11 Februari 2026