Suara Denpasar - Sudah sebulan ini artis cantik penuh kontroversi Nikita Mirzani dipenjara. Pihak Dito Mahendra mengaku puas dengan penegakkan hukum tersebut. Ungkap pengacaranya Yafet Rissy, bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan merupakan upaya balas dendam.
Tapi, hal ini dilakukan untuk memperbaiki nama baik Dito Mahendra yang sudah direndahkan oleh Nikita Mirzani.
"Klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista, dihina, direndahkan oleh Nikita Mirzani melalui postingannya," papar Yafet kepada awak media di Senopati, Jakarta, Kamis (17/11/2022) dikutip denpasar.suara.com dari suara.bali.id, Sabtu (19/11/2022).
Sebagai seorang pengusaha tentu nama baik adalah segalanya dan sangat dibutuhkan dalam membangun jaringan bisnis. "Nama baik itu mahal loh. Reputasi bisnis orang itu jauh lebih mahal, tidak bisa dibeli dengan uang," kata Yafet.
Dia juga meminta khalayak umum untuk tidak meniru langkah Nikita Mirzani. Sedangkan kliennya kehilangan kepercayaan orang sampai harus merugi Rp17,5 juta.
"Ini proses hukum biasa yang harus ditempuh oleh siapa pun yang melanggar hukum, termasuk Nikita Mirzani," terangnya.
Seperti diberitakan Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik usai disebut penipu dan pelaku kejahatan. Sang artis dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. Sidang kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang. ***
Baca Juga: Tak Muluk-muluk, Bali Target Dua Emas dari Bilyar di Porwanas Jawa Timur
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Graham Potter Bongkar Kelemahan Swedia Usai Dihancurkan Belanda di Piala Dunia 2026
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
4 Fakta Menarik Belanda Bantai Swedia di Piala Dunia 2026, Duet Maut Brobbey dan Gakpo
-
30 Kata-Kata Hari Ayah Sedunia dalam Bahasa Inggris untuk Caption dan Story, Penuh Makna
-
Boboiboy Galaxy Musim 1: Esensi Plot Geser, tapi Visual dan Skill Menggila
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
Membaca, Menjelajah Kota, dan Bertemu Orang Baru Bersama LiteraTOUR
-
25 Ucapan Hari Ayah Sedunia 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna