Suara Denpasar – Sejumlah barang bukti kasus tindak pidana narkotika dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang diputus Pengadilan.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini berasal dari 20 (dua puluh) perkara, yang terdiri dari, Narkotika jenis shabu 45,16 (empat puluh lima koma enam belas) gram. Pakaian, tas, alat hisap shabu (bong), sedotan, bungkus rokok, timbangan digital, dan gunting.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkotika yang ditangani selama setahun oleh Kejari Tabanan.
Pemusnahan barang bukti seperti ini memang rutin pihaknya lakukan. Setahun sebanyak dua kali. Untuk semester pertama tahun 2022, dari bulan Januari sampai bulan Juni.
Total ada 32 perkara dengan barang bukti penyalahgunaan narkotika pihaknya musnahkan ada pula tindak pidana umum lainnya.
Namun pada semester II ini dalam periode tahun ini terjadi penurunan yang signifikan baik itu jumlah maupun jenis barang bukti dibandingkan dengan semester I.
“Tetapi perkara barang bukti masih dominan sabu dan jenis narkotika lainnya yang kami musnahkan,” kata Herawati, Senin (21/11/2022).
Banyak barang bukti ini menunjukkan angka kasus penyalahgunaan narkotika meningkat di Tabanan. Bahkan menarik terbanyak kasus yang pihaknya tangani terjerat kasus narkotika adalah mereka (warga) Tabanan yang usainya produktif.
Meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika ini banyak faktor yang membuat. Kondisi ekonomi, dampak pandemi Covid-19 dan pergaulan zaman modern sekarang ini.
Yang menarik lagi adalah peredaran narkoba sudah masuk ke desa-desa di Tabanan. Semestinya ada sinergitas masyarakat dengan BNNK kabupaten. "Tabanan ini kan kecil, tapi karena dampak pariwisata dan pandemi kemarin larinya ke Narkoba," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?
-
Membaca Ulang Sang Mahapatih Gajah Mada di Buku Agus Munandar
-
Ulasan The Winning Try: Kisah Tim Rugby Buangan yang Layak Diperjuangkan
-
Steam Summer Sale 2026 Dimulai, Cek Rekomendasi Game PC dengan Diskon Besar Ini
-
Jerman Tumbang dari Ekuador di Piala Dunia 2026, Julian Nagelsmann Murka Soroti Disiplin Pemain
-
Mengintip Surga Laptop Second Jogja yang Jadi Penyelamat Mahasiswa Rantau
-
Skutik Terlaris New Honda BeAT Makin Mewah Lewat Sentuhan Desain Premium
-
Saat Stigma Menjadi Senjata: Mengapa Label "Demo Bayaran" Bisa Mematikan Demokrasi?