/
Rabu, 23 November 2022 | 21:34 WIB
Beritabali.com

Suara Denpasar - Gaya-gayaan geber motor saat mabuk di Kuta, Bali, tiga pria ini malah mengeroyok seorang warga karena ditegur. Akibatnya, korban bernama Ardi Rahman (29) asal Kampung Gelgel, Klungkung, babak belur. Sedangkan tiga pelakunya bernama Tomas Tagu Dodu (24), Marthen Jowa Rega (20) dan Timotius Tuangu Bora (27), semuanya asal NTT ditangkap.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di samping Hotel Primebiz, Jalan Bhineka Jati Jaya, Kelurahan Tuban, Kuta, Bali pada Sabtu (19/11/2022). Penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi kala korban Ardi Rahman sedang duduk di halaman kosnya, tak jauh dari TKP. Waktu itu hari sudah tengah malam, persisnya sekitar Pukul 23.55 WITA. 

Lebih lanjut, datang tiga pelaku bernama Tomas Tagu Dodu, Marthe Jowa Rega, dan Timotius Tuang Bora mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter. Saat itu, tiga  pelaku ini mengendarai sepeda motor masing-masing sambil teriak-teriak dan menggeber sepeda motor. 

Karena suara knalpot yang bising itu itu membuat korban Ardi Rahman mendekati dan menegur ketiga pelaku. Dia meminta agar ketiga pelaku tidak menggeber sepeda motor, apalagi sudah larut malam.

Akan tetapi, bukannya mengindahkan teguran ini, ketiga pelaku malah marah. Bahkan, para pelaku mencoba memukul korban Ardi Rahman. Namun, pukulan awal ini tidak mengenai tubuh korban. Karena pertarungan tidak seimbang, yakni tiga lawan satu, korban memilih kabur. 

"Pelaku mengejar korban," kata Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita didampingi Kanitreskrim Iptu M Guruh Firmansyah dikonfirmasi Rabu (23/11/2022).

Korban Ardi Rahman akhirnya tertangkap ketiga pelaku. Kemudian dihajar ramai-ramai. Saat sudah jatuh tersungkur dan lemas, ketiga pelaku masih menendang korban. Korban mengalami sejumlah luka, yakni mengeluarkan darah dari hiidup, mata kanan lebam, rahang kanan sakit, dan luka kepala belakang, bibir robek. 

“Setelah korban sekarat, para tersangka meninggalkan korban,” jelasnya.

Karena mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, korban dibawa ke RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar. Korban dirawat selama dua hari di RS terbesar di Bali itu. Setelah keluar dari RS, korban melapor ke Polsek Kuta.

Baca Juga: Kekasih Digoda Hingga Diajak Mabuk Pria Lain, Pemuda di Kuta bakar Tiga Motor dan Satu Mobil

Berdasarkan laporan tersebut, aparat dari Polsek Kuta menangkap ketiga pelaku tidak jauh dari TKP pengeroyokan, yakni di sebuah kos, pada Senin (21/11/2022) pukul 13.00 WITA.

Ketiga pelaku pun saat ini ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Beritabali.com)

Load More