Suara Denpasar-Tak terima sang kekasih diajak mabuk oleh pria lain, pemuda bernama Ryan Sulihardi nekat membakar tiga unit sepeda motor dan satu nit mobil di sebuah kosan yang terletak di Jalan Telaga Ayu, Perumahan Prima Asri No. 5, Kedonganan, Kuta, Badung. Aksinya itu dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pelaku awalnya kesal dengan seorang penghuni di kosan itu bernama Mohammad Rido Arianto.
“Pelaku mengaku dendam dengan Mohammad Rido Arianto pernah menggoda pacar pelaku dan juga pernah memaksa pacar pelaku untuk minum arak sampai mabuk,” katanya di Polsek Kuta, Badung, Bali pada Selasa (18/10/2022).
Dengan dendam yang membara, pada tanggal 5 Oktober 2022, pelaku lalu datang ke kosan itu sambil membawa sebotol bensin. Dia lalu menyiram ke sepeda motor yang diparkir, lalu menyulutkan korek api ke sepeda motor itu.
Tak hanya tiga unit sepeda motor yang terbakar, api dengan cepat merembet ke arah satu unit mobil jenis Wuling yang juga terparkir. Saat itu kondisi para penghuni kosan sedang tertidur lelap.
Namun ada salah seorang penghuni kosan yang belum tidur dan mendengar adanya suara ledakan. Dia lalu bangun menuju parkiran dan melihat api sudah membesar. Sontak saja, dia langsung berteriak membangunkan penghuni kosan lainnya.
Atas peristiwa itu para penghuni kosan melapor ke Polsek Kuta. Polisi yang mendapat laporan kemudain melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi, polisi kemudian mencurigai pelakunya adalah Ryan.
Kecuriggaan itu muncul setelah adanya keterangan dari para penghuni kosan. Dimana sebelumnya pada buan Agustus 2022 lalu, pelaku sempat berselisih dengan salah seorang penghuni kosan tersebut.
Saat itu pelaku mengaku marah karena kekasihnya digoda dan diajak mabuk-mabukan oleh salah seorang penghuni kos. Polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya beberapa jam usai kejadian dia berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik Denpasar Selatan.
Baca Juga: Momen Denise Chariesta Hampir Kepergok Lagi Kencan dengan Pria Diduga Regi Datau, Dilabrak Ayu Dewi?
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
7 Trik Kelola THR Anak agar Tidak Habis Setelah Lebaran 2026
-
Diterpa Isu Murtad, Awkarin Balas Telak di Momen Lebaran
-
Bau Badan Wassalam! 5 Siasat Wangi Paripurna Meski Panas-panasan di Jalan
-
5 Pantai Hidden Gems Jogja Dijamin Anti Macet Buat Lebaran 2026, Tiket Mulai Rp3 Ribuan Saja
-
Bank Libur Berapa Hari Selama Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BNI, BCA hingga Mandiri
-
Hasil Liga Italia: Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Imbangi Juventus
-
Momentum Lebaran Bersama Keluarga, Dedi Kusnandar Lupakan Sejenak Sepak Bola
-
Apresiasi The King's Warden: Film Sejarah Korea yang Sukses Memukau di Box Office