Suara Denpasar - Hari ini sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika kepada Kang Dedi Mulyadi di tempat. Sebab, Kang Dedi dan Kuasa Hukumnya mangkir dari sidang, Rabu (23/11/2022).
Bupati Purwakarta itu mengatakan sidang gugatan cerainta jalan di tempat alias tidak ada kemajuan.
Sidang kali ini agendanya adalah tergugat menjawab materi gugatan dari Ambu Anne.
"Jadi mundur ya, jadi mundur satu Minggu tapi tadi majelis hakim menegaskan kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menjawab materi gugatan saya selalu penggugat," kata Ambu Anne dikutip dari Suara Purwasuka.
Sidang akan digelar lagi pada tanggal 30 November 2022.
Terkait hal tersebut, Ambu Anne meminta majelis hakim tegas karena pihak tergugat melanggar kesepakatan sebelumnya.
"Tadi saya meminta bahwa harus ada ketegasan kaitan dengan komitmen jadi jangan sampai sekarang tidak datang apa nih konsekuensinya gitu kan, apakah kemudian kalo tidak datang mereka melewatkan kesempatan yang sudah diagendakan," ungkapnya.
Sementara itu, Kang Dedi Mulyadi memilih ke kampung halaman Anne Ratna di Cianjur yang sebelumnya diguncang gempa dengan korban ratusan jiwa.
"Ini mendesak yang perlu saya lakukan, ini aspek kemanusiaan yang memang penting. Kabupaten Cianjur tempat kelahiran istri saya dan tanah leluhur Nyi Hyang Ayu (anak ketiga)," kata Kang Dedi kanal Youtubenya.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemenkes Berikan Vaksin Booster Kedua untuk Lansia: Catat Kombinasi Vaksinnya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar