Suara Denpasar - Upah Minimum Provinsi atau UMP Bali 2023 disulkan naik sebesar 7,81 persen atau sekitar Rp196.701,28.
Terkait hal itu, Gubernur Bali, Wayan Koster akan menyetujuinya dengan syarat formula perhitungannya sudah benar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Pemprov Bali, kata dia, akan membaca dulu laporan dari perhitungan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
"Kalau memang penggunaan formulanya sudah benar, hasilnya benar pak Gubernur pasti akan tanda tangan," kata Sekda Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Kamis.
Made Indra mengatakan hingga saat ini nominal yang direkomendasikan Dewan Pengupahan belum sampai ke Gubernur Bali melalui dirinya.
Hal tersebut membuat Gubernur Bali belum mengesahkannya.
"Belum disahkan Gubernur itu kan memang belum dilaporkan," katanya.
Dia mengatakan ketika semua sudah menyetujui maka tentu akan dilaporkan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi surat keputusan.
Baca Juga: Bunga Zainal Sumpahi Balik Netizen yang Katai Suaminya Tua dan Bakal Cepat Meninggal: Situ Tuhan?
Dia mengatakan awalnya Dewan Pengupahan telah mengadakan pertemuan untuk membahas kenaikan UMP 2023.
Namun setelah ditentukan dan akan segera disahkan menjadi keputusan gubernur, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri hendak melakukan peninjauan kembali sehingga keputusan tersebut ditunda.
"Setelah itu sudah dilakukan pertemuan dan pengarahan dari Menaker dan Mendagri untuk cara penghitungan atau formula baru penghitungan UMP 2023. Nah ini formula yang sekarang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan dan sedang berlangsung dipimpin Dinas Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda pada Rabu (23/11) sudah menyampaikan bahwa pertemuan Dewan Pengupahan telah dilakukan sehari sebelumnya dan melahirkan rekomendasi UMP Bali tahun 2023.
"Diperoleh angka yang direkomendasikan namun belum ditetapkan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali sebesar Rp2.713.672,28. Kalau kita bandingkan dengan UMP 2022 terjadi kenaikan 7,81 persen atau sebesar Rp196.701,28," kata Arda.
Ngurah Arda menjelaskan bahwa angka tersebut diambil sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, yaitu menggunakan besaran UMP tahun berjalan 2022, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Bali.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
Puluhan Pengacara Siap Bela Abdul Wahid, Sidang Perdana usai Lebaran
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
5 Fakta Bus PO Anugrah Terguling di Gumay Talang Lahat, Puluhan Penumpang Dievakuasi
-
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim Terkait Korupsi Tambang
-
Membangun Ekosistem Kopi di Lereng Salak, Tempat Petani Jadi Jantung Rantai Nilai