Suara Denpasar - Upah Minimum Provinsi atau UMP Bali 2023 disulkan naik sebesar 7,81 persen atau sekitar Rp196.701,28.
Terkait hal itu, Gubernur Bali, Wayan Koster akan menyetujuinya dengan syarat formula perhitungannya sudah benar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Pemprov Bali, kata dia, akan membaca dulu laporan dari perhitungan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
"Kalau memang penggunaan formulanya sudah benar, hasilnya benar pak Gubernur pasti akan tanda tangan," kata Sekda Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Kamis.
Made Indra mengatakan hingga saat ini nominal yang direkomendasikan Dewan Pengupahan belum sampai ke Gubernur Bali melalui dirinya.
Hal tersebut membuat Gubernur Bali belum mengesahkannya.
"Belum disahkan Gubernur itu kan memang belum dilaporkan," katanya.
Dia mengatakan ketika semua sudah menyetujui maka tentu akan dilaporkan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi surat keputusan.
Baca Juga: Bunga Zainal Sumpahi Balik Netizen yang Katai Suaminya Tua dan Bakal Cepat Meninggal: Situ Tuhan?
Dia mengatakan awalnya Dewan Pengupahan telah mengadakan pertemuan untuk membahas kenaikan UMP 2023.
Namun setelah ditentukan dan akan segera disahkan menjadi keputusan gubernur, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri hendak melakukan peninjauan kembali sehingga keputusan tersebut ditunda.
"Setelah itu sudah dilakukan pertemuan dan pengarahan dari Menaker dan Mendagri untuk cara penghitungan atau formula baru penghitungan UMP 2023. Nah ini formula yang sekarang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan dan sedang berlangsung dipimpin Dinas Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda pada Rabu (23/11) sudah menyampaikan bahwa pertemuan Dewan Pengupahan telah dilakukan sehari sebelumnya dan melahirkan rekomendasi UMP Bali tahun 2023.
"Diperoleh angka yang direkomendasikan namun belum ditetapkan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali sebesar Rp2.713.672,28. Kalau kita bandingkan dengan UMP 2022 terjadi kenaikan 7,81 persen atau sebesar Rp196.701,28," kata Arda.
Ngurah Arda menjelaskan bahwa angka tersebut diambil sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, yaitu menggunakan besaran UMP tahun berjalan 2022, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Bali.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Terbang ke Kuala Lumpur Kini Lebih Mudah, AirAsia Tambah Penerbangan dari Palembang
-
Siap-siap Operasi Gabungan! Angkot Tua di Kota Bogor Bakal Dipaksa Berhenti Narik
-
Catat Tanggalnya! SPMB Kota Serang Dibuka 29 Juni, Ada Jalur Swasta Gratis
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Tayang Besok Pagi di ANTV, Ini 7 Fakta Kuch Kuch Hota Hai yang Mungkin Jarang Orang Tahu
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG