News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB
Ilustrasi - Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Jimmy Hantu di SPPG Mutiara Keraton Solo, Tamansari, Bogor, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Perwakilan guru melaporkan kendala mencari keadilan atas pemotongan kesejahteraan demi program Makan Bergizi Gratis di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6/2026).
  • Organisasi guru menduga konflik kepentingan terjadi karena institusi negara dan elite politik terlibat aktif mengelola dapur program gizi tersebut.
  • KOSPI menggugat UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas karena pengalihan anggaran pendidikan untuk program gizi berpotensi menurunkan kesejahteraan guru.

Suara.com - Upaya para guru mencari keadilan atas pemotongan anggaran kesejahteraan mereka demi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut menemui jalan buntu akibat dugaan konflik kepentingan di lingkaran elite kekuasaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan pendidik dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6/2026).

Organisasi guru menyebut institusi kepolisian, TNI, hingga anggota DPR diduga memiliki konflik kepentingan karena turut mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, memaparkan bagaimana para guru mengalami kebuntuan saat mencoba mengadukan berbagai persoalan dan kerugian yang mereka alami akibat program MBG.

"Kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia, tentara punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG. Jadi memang ini jalan terakhir untuk kami mengadu, kepada siapa lagi? Kepada konstitusilah," kata Iman saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Jimmy Hantu di SPPG Mutiara Keraton Solo, Tamansari, Bogor, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dapur MBG itu diperkuat oleh kesaksian wali murid sekaligus pengelola yayasan pendidikan swasta, Rika Ipati Parihah.

Rika mengungkapkan bahwa program pemenuhan gizi anak sekolah tersebut secara masif dikerjakan oleh pihak swasta dan kalangan elite yang dinilai berorientasi pada keuntungan finansial.

Yayasan yang dikelolanya bahkan sempat ditawari peluang untuk mengelola dapur MBG.

"Kami ditawari sebenarnya sebagai salah seorang salah satu pengelola dapur MBG gitu, jadi kayak SPPG-nya gitu. Kami mendengarkan bahwa sebenarnya anggaran untuk MBG ini yang sebenarnya kami ketika dikasih iming-iming ya bahwa nanti keuntungannya akan sangat besar kalau mau mengelola MBG ini nanti dapat dapur yang mentereng," beber Rika.

Baca Juga: BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

Namun, pihak yayasan memilih menolak tawaran tersebut karena mengetahui bahwa dana untuk program itu berasal dari pemangkasan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan lain yang dinilai lebih prioritas.

Para siswa membawa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dibagikan ke kelas masing-masinh di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Keputusan yayasan akhirnya tidak mengambil kesempatan tersebut karena kami tidak ingin mendapatkan keuntungan finansial dari program yang dananya diambil dari pemangkasan anggaran lain yang lebih berhak," tegas Rika.

Pemohon prinsipal Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), Muhammad Busyro Muqoddas, turut menyoroti pelaksanaan program MBG yang menurutnya belum mengedepankan tata kelola yang baik dan moralitas publik.

"MK ini sebagai langkah adab, sebagai langkah adab ketika negeri ini semakin dikelola tidak dengan adab, etika, dan apa, moral," imbuh Busyro.

Persidangan ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 52 dan 55 di Mahkamah Konstitusi terkait alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas.

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menggugat keputusan pemerintah yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam porsi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

KOSPI menilai pengalihan fungsi anggaran tersebut melanggar konstitusi, berpotensi menurunkan mutu pendidikan, serta mengurangi hak-hak operasional sekolah dan kesejahteraan guru di berbagai daerah.

Load More