Suara Denpasar- Polres Tabanan terapkan sistem tilang elektronik mulai Kamis (24/11/2022) atau berbarengan dengan dilaksanakan hari pertama Operasi Zebra Agung 2022.
Sebagai awal sistem tilang elektronik ini dilakukan secara mobile dengan menggunakan ponsel khusus bernama ETLE (Elektronik Trafifoc Law Entrocement) Mobile Handeld.
Siatem tilang elektronik menggunakan ponsel khusus sementara diterapkan Polres Tabanan karena masih proses pemasangan kamera ETLE dan diperkirakan baru rampung pertengahan Desember 2022.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan sistem tilang elektronik diberlakukan sesuai dengan intruksi Mabes Polri.
Untuk di Tabanan karena kamera ETLE belum siap masih proses pemasangan maka untuk sementara diberlakukan dengan ponsel khusus.
"Petugas sudah disiapkan ponsel khusus bahkan kegiatan ini juga ada satgasnya," terang AKBP Dian Candra.
Kata dia, sistem kerja tilang elektronik menggunakan ponsel khusus ini begitu kedapatan melanggar maka akan difoto kemudian surat pelanggaran disampaikan lewat ponsel ataupun dikirim ke alamat pelanggar.
"Kita berharap dengan adanya pola tilang elektronik bisa menghindari hal yang tak diinginkan terutama debat argument antara petugas dan pelanggar," tegasnya.
Terpisah Kasat lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata menegaskan sistem tilang elektronik diterapkan menggunkan empat ponsel akan memfokuskan di TL Kediri, Gerokgak dan dalam kota.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap dengan Niat, Doa dan Dzikir di Sepertiga Malam
"Cara penerapan sistem tilang elektronik menggunakan empat ponsel khusus ini kalah ada yang melanggar akan difoto," tegasnya.
Menurutnya penerapan tilang elektronik di Bali sudah lama diterapkan. Seperti di Jalan Nguran Rai, hingga simpan Teungku Umar.
"Ponsel khusus ini sistemnya pinjam pakai. Mudah-mudahan dengan penerapan tilang elektronik ini angka pelanggaran dapat dikurangi," terang AKP Kanisus Franata.
Sementara itu selama jumlah pelanggaran dari Januari hingga 20 November 2022 di Tabanan cukup banyak sejumlah 16.528. Rincianya tilang sejumlah 3.717 dan teguran 12.811. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima
-
Mengenal Barong Tagalog, Busana Khas Filipina yang Dipakai Prabowo di KTT ke-48 ASEAN
-
Liburan di Gili Trawangan Bakal Punya Vibes Baru, Resort Glamping Tepi Pantai Ini Buka Juli 2026
-
Biodata, Umur, dan Pekerjaan Mentereng Aksa Anak Soimah yang Baru Menikah
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Di Tengah Gempuran Gadget, Pojok Baca Jadi Cara Sederhana Meningkatkan Literasi
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir