Suara Denpasar- Polres Tabanan terapkan sistem tilang elektronik mulai Kamis (24/11/2022) atau berbarengan dengan dilaksanakan hari pertama Operasi Zebra Agung 2022.
Sebagai awal sistem tilang elektronik ini dilakukan secara mobile dengan menggunakan ponsel khusus bernama ETLE (Elektronik Trafifoc Law Entrocement) Mobile Handeld.
Siatem tilang elektronik menggunakan ponsel khusus sementara diterapkan Polres Tabanan karena masih proses pemasangan kamera ETLE dan diperkirakan baru rampung pertengahan Desember 2022.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan sistem tilang elektronik diberlakukan sesuai dengan intruksi Mabes Polri.
Untuk di Tabanan karena kamera ETLE belum siap masih proses pemasangan maka untuk sementara diberlakukan dengan ponsel khusus.
"Petugas sudah disiapkan ponsel khusus bahkan kegiatan ini juga ada satgasnya," terang AKBP Dian Candra.
Kata dia, sistem kerja tilang elektronik menggunakan ponsel khusus ini begitu kedapatan melanggar maka akan difoto kemudian surat pelanggaran disampaikan lewat ponsel ataupun dikirim ke alamat pelanggar.
"Kita berharap dengan adanya pola tilang elektronik bisa menghindari hal yang tak diinginkan terutama debat argument antara petugas dan pelanggar," tegasnya.
Terpisah Kasat lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata menegaskan sistem tilang elektronik diterapkan menggunkan empat ponsel akan memfokuskan di TL Kediri, Gerokgak dan dalam kota.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap dengan Niat, Doa dan Dzikir di Sepertiga Malam
"Cara penerapan sistem tilang elektronik menggunakan empat ponsel khusus ini kalah ada yang melanggar akan difoto," tegasnya.
Menurutnya penerapan tilang elektronik di Bali sudah lama diterapkan. Seperti di Jalan Nguran Rai, hingga simpan Teungku Umar.
"Ponsel khusus ini sistemnya pinjam pakai. Mudah-mudahan dengan penerapan tilang elektronik ini angka pelanggaran dapat dikurangi," terang AKP Kanisus Franata.
Sementara itu selama jumlah pelanggaran dari Januari hingga 20 November 2022 di Tabanan cukup banyak sejumlah 16.528. Rincianya tilang sejumlah 3.717 dan teguran 12.811. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
Bunga Bangkai Raksasa Kembali Mekar di Kebun Raya Bogor
-
5 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Harganya Nggak Bikin Kantong Jebol!
-
American Assassin: Kisah Asal-usul Agen CIA yang Dihantui Tragedi, Malam Ini di Trans TV
-
Kadokawa Umumkan Adaptasi Anime "Doumo, Suki na Hito", Visual Perdana Dirilis
-
Carabao Billiards Indonesia Cetak Sejarah, Tiga Turnamen Internasional Sekaligus Pecahkan Rekor MURI
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Penyimpanan Internal 256 GB, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Jangan Buru-buru! 7 Rekomendasi HP Ini Jadi Lawan Sengit Redmi Note 15 5G
-
Pandji Datangi Polda Metro Jaya, Klarifikasi Lima Laporan soal Pertunjukan Mens Rea
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada