Suara Denpasar- Polres Tabanan terapkan sistem tilang elektronik mulai Kamis (24/11/2022) atau berbarengan dengan dilaksanakan hari pertama Operasi Zebra Agung 2022.
Sebagai awal sistem tilang elektronik ini dilakukan secara mobile dengan menggunakan ponsel khusus bernama ETLE (Elektronik Trafifoc Law Entrocement) Mobile Handeld.
Siatem tilang elektronik menggunakan ponsel khusus sementara diterapkan Polres Tabanan karena masih proses pemasangan kamera ETLE dan diperkirakan baru rampung pertengahan Desember 2022.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan sistem tilang elektronik diberlakukan sesuai dengan intruksi Mabes Polri.
Untuk di Tabanan karena kamera ETLE belum siap masih proses pemasangan maka untuk sementara diberlakukan dengan ponsel khusus.
"Petugas sudah disiapkan ponsel khusus bahkan kegiatan ini juga ada satgasnya," terang AKBP Dian Candra.
Kata dia, sistem kerja tilang elektronik menggunakan ponsel khusus ini begitu kedapatan melanggar maka akan difoto kemudian surat pelanggaran disampaikan lewat ponsel ataupun dikirim ke alamat pelanggar.
"Kita berharap dengan adanya pola tilang elektronik bisa menghindari hal yang tak diinginkan terutama debat argument antara petugas dan pelanggar," tegasnya.
Terpisah Kasat lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata menegaskan sistem tilang elektronik diterapkan menggunkan empat ponsel akan memfokuskan di TL Kediri, Gerokgak dan dalam kota.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap dengan Niat, Doa dan Dzikir di Sepertiga Malam
"Cara penerapan sistem tilang elektronik menggunakan empat ponsel khusus ini kalah ada yang melanggar akan difoto," tegasnya.
Menurutnya penerapan tilang elektronik di Bali sudah lama diterapkan. Seperti di Jalan Nguran Rai, hingga simpan Teungku Umar.
"Ponsel khusus ini sistemnya pinjam pakai. Mudah-mudahan dengan penerapan tilang elektronik ini angka pelanggaran dapat dikurangi," terang AKP Kanisus Franata.
Sementara itu selama jumlah pelanggaran dari Januari hingga 20 November 2022 di Tabanan cukup banyak sejumlah 16.528. Rincianya tilang sejumlah 3.717 dan teguran 12.811. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi
-
Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026
-
Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia
-
Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace
-
Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar