Suara Denpasar - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang kini terus digodok kalangan DPR RI juga mengatur soal hubungan di luar nikah dan juga terancam sanksi pidana bahkan sampai 4 tahun penjara.
Baik itu yang kumpul kebo, melakukan hubungan seksual di luar nikah, sampai dengan hubungan seksual di mana pasangan perempuan dijanjikan akan dinikahi, tapi kemudian dibatalkan juga diatur.
Ini tentu bertujuan untuk menekan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang belakangan marak di kota-kota besar.
Lantas muncul pertanyaan soal nikah siri. Apakah pasangan yang sudah menikah siri juga bisa dijerat pasal-pasal tentang perzinahan dalam RKUHP tersebut. Khususnya pasal 417, 418, 419, dan 420.
Dikutip dari laman kalsel.kemenag.go.id, lewat opini yang ditulis H. Saubari, M.Pd. I-saar itu Kepala KUA Kertak Hanyar.
Dalam tulisannya dijelaskan bahwa sejatinya seorang suami yang menikah siri bisa di pidana penjara sebagaimana diatur pasal 284 KUHP. Jika itu berdasar aduan sang istri yang sah.
Selain itu juga sang suami jika seorang aparatur negeri sipil atau ASN juga bisa dijerat PP 10/1984 jo PP 45/1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Kendati sang suami sudah nikah siri dengan istri muda, tapi sang istri tua berdasar logika hukum, ketika suaminya yang sah (dibuktikan dengan buku nikah) tinggal serumah, sekamar dan seranjang seketiduran dengan wanita lain tanpa diikat perkawinan yang sah (menurut Undang Undang) maka disinilah pasal itu menjerat ; patut diduga kiranya telah melakukan perzinahan.
Dua orang dewasa berbeda jenis kelamin baru bisa dikatakan suami istri apabila pernikahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan ajaran agama dan pernikahan itu dicatat oleh Pegawai pencatat Nikah (PPN/Penghulu), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan No.1 tahun 1974.
Baca Juga: Petani Tembakau Bersikeras Dapat Berdialog Langsung dengan Menteri Sri Mulyani
Pernikahan bawah tangan yg dilakukan si suami dgn wanita muda itu (bini kedua), belum memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah (menurut terminologi Undang Undang). Artinya, keduanya tidak terikat dalam perkawinan yang sah tetapi patut diduga kiranya telah melakukan perbuatan zina sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP karena tinggal serumah sekamar dan seranjang seketiduran.
Ancaman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tersebut tertuju kepada seorang suami atau istri yang terikat perkawinan, atau seorang laki atau perempuan yang tidak terikat pernikahan.
Ikut serta melakukan perbuatan perzinahan dengan seseorang laki-laki atau wanita yang diketahuinya orang itu telah menikah atau diketahuinya masih terikat pernikahan dengan orang lain.
Selain ancaman pasal 284, masih ada pasal 279 KUHP pada ayat (1) disebutkan “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.
Menjadi penghalang disini, maksudnya, bahwa suami yang menikah lagi itu, sebetulnya mengetahuui dan menyadari bahwa untuk bisa menikah lagi dia memerlukan izin istrinya dan izin poligami dari Pengadilan, tetapi hal itu diterabasnya.
Pada ayat (2) ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu hukuman penjara selama 7 tahun jika suami yang menikah lagi itu menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat perkawinan dengan perempuan lain.
Terkait dengan pasal 279 KUHP ini, para penghulu liar yang membantu pelaksanaan pernikahan itu, juga dapat dijerat pidana turut serta, karena dia berada pada posisi mengetahui adanya penghalang menurut undang undang atas diri laki-laki yang dinikahkannya tersebut. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir
-
Cushion Sudah Mahal tapi Tetap Abu-Abu? Mungkin Undertone Anda Salah
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Dulu Rusak Akibat PETI, Sungai di Tebo Kini Jadi Tempat Anak Muda Menanam Kehidupan
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo