Suara Denpasar – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika harus bisa membuktikan tuduhan dalam gugatan cerai terhadap anggota DPR RI yang mantan bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Sebab, sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta ini sudah masuk pokok perkara. Karena itu, sebagai tergugat, Kang Dedi Mulyadi pun siap tempur.
Dalam sidang Rabu (30/11/2022), Kang Dedi dan Ambu Anne memang kompak tidak hadir sendiri. Setelah dalam proses mediasi gagal islah, sidang sudah masuk ke pokok perkara.
Dalam sidang kali ini Kang Dedi dan Ambu Anne hanya sama-sama mengutus pengacaranya masing-masing. Kang Dedi diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat, sedangkan Ambu Anne dengan kuasa hukum pengacara dari Karawang, Ika Rahmawati.
Selain karena kesibukan masing-masing, agenda sidang juga hanya pembacaan jawaban dan eksepsi yang sudah disiapkan lebih dulu. Sehingga kehadiran penggugat maupun tergugat tidak terlalu penting, cukup kuasa hukum saja yang membacakan,
Tampak dalam ruang sidang, majelis hakim lengkap memimpin jalannya persidangan. Yakni hakim ketua ketua majelis hakim Lia Yuliasih dan dua hakim anggota.
Sidang kali ini giliran Kang Dedi yang diwakili Ojat Sudrajat memberikan jawaban dan eksepsi atas gugatan Ambu Anne sebelumnya.
Usai sidang, pengacara Kang Dedi, Ojat Sudrajat menyatakan, pihaknya sebagai tergugat sudah siap tempur atas tuduhan dari pengugat.
"Alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," kata Ojat.
Ojat mentatakan, pihaknya sudah menyampaikan jawaban dan eksepsi (keberatan) atas gugata dari penggugat. Sidang berikutnya adalah replik dari pengugat yang akan digelar pekan depan. Setelah itu ada agenda duplik. Selanjutnya adalah putusan sela.
Baca Juga: Bupati Anne Ratna Curhat, Ngaku Galau hingga Sakit Lagi di Tengah Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi
Terkait jawaban dan eksepsi, Ojat menegaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh penggugat, yakni Ambu Anne maka konsekuensinya harus diuji kebenarannya apakah benar atau tidak.
Pembuktian ini di antaranya berdasarkan fakta-fakta di lapangan atau saki-saksi. Mengenai jawaban dari pihaknya, Ojat menegaskan, bahwa tuduhan penggugat harus dibuktikan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu alasan yang dibuat-buat.
“Kalau ternyata nanti dalam pengujiannya tidak benar, maka itu kan dinyatakan alasan yang dibuat-buat atau alasan yang mengada-ada,” terangnya, dilihat dari kanal Youtube Jemper Channel.
Dia mencontoh, tuduhan tidak memberikan nafkah, benar atau tidak, maka akan diuji buktinya apa, saksinya siapa.
“Kenyataannya bagaimana,” kata Ojat.
Ojat Sudrajat menyatakan, proses sidang ini masih panjang. Setelah adanya pembacaan gugatan dan jawaban serta eksepsi, ada replik dan duplik. Bisa jadi dalam putusan sela malah mengabulkan eksepsi dari tergugat.
Tag
Berita Terkait
-
Gara-gara Teteh Cantik Ini, Kang Dedi Mulyadi Hampir Menginap di Tenda Pengungsian
-
Kang Dedi Mulyadi Pantas Dijuluki Problem Solver, Nenek Cantik Gendong Cucu Minta Tolong
-
Seperti Pesulap Merah, Kang Dedi Mulyadi Tegas Tak Percaya Perdukunan Atas Nama Budaya Maupun Agama!
-
Dedi Mulyadi Jawab Tudingan Pencitraan, 'Itu Tidak Penting, Fokus Saja Bekerja'
-
Sosok AA Ojat Pengacara Kang Dedi Mulyadi, Sempat Diisukan Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal, Kini Dapat Keajaiban
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19