Suara Denpasar – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika harus bisa membuktikan tuduhan dalam gugatan cerai terhadap anggota DPR RI yang mantan bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Sebab, sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta ini sudah masuk pokok perkara. Karena itu, sebagai tergugat, Kang Dedi Mulyadi pun siap tempur.
Dalam sidang Rabu (30/11/2022), Kang Dedi dan Ambu Anne memang kompak tidak hadir sendiri. Setelah dalam proses mediasi gagal islah, sidang sudah masuk ke pokok perkara.
Dalam sidang kali ini Kang Dedi dan Ambu Anne hanya sama-sama mengutus pengacaranya masing-masing. Kang Dedi diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat, sedangkan Ambu Anne dengan kuasa hukum pengacara dari Karawang, Ika Rahmawati.
Selain karena kesibukan masing-masing, agenda sidang juga hanya pembacaan jawaban dan eksepsi yang sudah disiapkan lebih dulu. Sehingga kehadiran penggugat maupun tergugat tidak terlalu penting, cukup kuasa hukum saja yang membacakan,
Tampak dalam ruang sidang, majelis hakim lengkap memimpin jalannya persidangan. Yakni hakim ketua ketua majelis hakim Lia Yuliasih dan dua hakim anggota.
Sidang kali ini giliran Kang Dedi yang diwakili Ojat Sudrajat memberikan jawaban dan eksepsi atas gugatan Ambu Anne sebelumnya.
Usai sidang, pengacara Kang Dedi, Ojat Sudrajat menyatakan, pihaknya sebagai tergugat sudah siap tempur atas tuduhan dari pengugat.
"Alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," kata Ojat.
Ojat mentatakan, pihaknya sudah menyampaikan jawaban dan eksepsi (keberatan) atas gugata dari penggugat. Sidang berikutnya adalah replik dari pengugat yang akan digelar pekan depan. Setelah itu ada agenda duplik. Selanjutnya adalah putusan sela.
Baca Juga: Bupati Anne Ratna Curhat, Ngaku Galau hingga Sakit Lagi di Tengah Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi
Terkait jawaban dan eksepsi, Ojat menegaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh penggugat, yakni Ambu Anne maka konsekuensinya harus diuji kebenarannya apakah benar atau tidak.
Pembuktian ini di antaranya berdasarkan fakta-fakta di lapangan atau saki-saksi. Mengenai jawaban dari pihaknya, Ojat menegaskan, bahwa tuduhan penggugat harus dibuktikan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu alasan yang dibuat-buat.
“Kalau ternyata nanti dalam pengujiannya tidak benar, maka itu kan dinyatakan alasan yang dibuat-buat atau alasan yang mengada-ada,” terangnya, dilihat dari kanal Youtube Jemper Channel.
Dia mencontoh, tuduhan tidak memberikan nafkah, benar atau tidak, maka akan diuji buktinya apa, saksinya siapa.
“Kenyataannya bagaimana,” kata Ojat.
Ojat Sudrajat menyatakan, proses sidang ini masih panjang. Setelah adanya pembacaan gugatan dan jawaban serta eksepsi, ada replik dan duplik. Bisa jadi dalam putusan sela malah mengabulkan eksepsi dari tergugat.
Tag
Berita Terkait
-
Gara-gara Teteh Cantik Ini, Kang Dedi Mulyadi Hampir Menginap di Tenda Pengungsian
-
Kang Dedi Mulyadi Pantas Dijuluki Problem Solver, Nenek Cantik Gendong Cucu Minta Tolong
-
Seperti Pesulap Merah, Kang Dedi Mulyadi Tegas Tak Percaya Perdukunan Atas Nama Budaya Maupun Agama!
-
Dedi Mulyadi Jawab Tudingan Pencitraan, 'Itu Tidak Penting, Fokus Saja Bekerja'
-
Sosok AA Ojat Pengacara Kang Dedi Mulyadi, Sempat Diisukan Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal, Kini Dapat Keajaiban
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu
-
Kronologi Berdarah Kematian Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
-
Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget
-
Usai Penikaman Nus Kei, Mengapa Nama John Kei Ikut Ramai Dibicarakan?
-
Mengenang 7 Film Terbaik Nayato Fio Nuala yang Wajib Ditonton Ulang
-
5 Bedak Tabur dengan Hasil Matte Terbaik, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
7 Cushion dengan Oksidasi Rendah Hasil Satin Glowing, Wajah Fresh Seharian!
-
Profil Nus Kei: Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Diserang di Bandara, Ini Sosoknya