Suara Denpasar - Pernyataan pihak PT. Dewata Energi Bersih (DEB) yang mengatakan bahwa pihaknya bukan badan publik.
Sehingga menolak permohonan Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait dokumen Feasibility Study terkait Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar, termentahkan lewat jejak digital.
Ternyata PT. Dewata Energi Bersih adalah perusaan daerah (Perusda) milik Pemprov Bali. Jadi, untuk pendanaan menggunakan dana APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Dengan demikian, PT Dewata Energi Bersih termasuk badan publik dan wajib memberikan dan mengungkap data secara transparan karena menggunakan uang rakyat dalam operasionalnya.
Dari penelusuran denpasar.suara.com, badan publik selain lembaga pemerintah adalah mereka yang menerima atau menggunakan sebagian dana APBN atau APBD dalam operasionalnya masuk kategori badan publik dan ini masuk dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU no. 14 tahun 2008) yang mengatur hak dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat, termasuk sanksi bagi badan publik apabila tidak memberikan informasi tersebut sesuai aturan.
Bahkan dikutip dari website pemprov Bali dengan judul "MoU PT Dewata Energi Bersih – PT PLN Gas dan Geothermal, Gubernur Koster Dorong Perusda Kembangkan Energi Bersih" tertanggal 23 Februari 2021 jelas bahwa PT. Dewata Energi Bersih adalah perusahan milik Pemprov Bali.
Jadi tak salah jika WALHI Bali meminta dokumen Feasibility Study atau studi kelayakan proyek Terminal LNG Sidakarya yang digarap PT Dewata Energi Bersih.
Di sisi lain proyek itu menggunakan lahan hutan mangrove yang tentu dikhawatirkan bisa merusak lingkungan sekitar.
"Kami meminta dokumen studi kelayakan dan pendukungnya," demikian kata Made Juli Untung Pratama, kuasa hukum WALHI Bali kepada denpasar.suara.com, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: Legowo! Staf Kang Dedi Mulyadi Sudah Tak Boleh Ngantor di Gedung Kembar, Efek Gugatan Ambu Anne?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
6 Tips Memilih HP Rp1 Jutaan Terbaik agar Tak Salah Beli di 2026
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG
-
PSSI-nya Palestina Bantah Rencana Duel Lawan Israel, Sebut Agenda FIFA Sebagai Upaya Sportswashing
-
Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan
-
Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Rusak Parah di Sragen Akhirnya Diperbaiki hingga Rp38,2 Miliar
-
Intip Garasi Agustina Arumsari Wakil Kepala BGN Baru: Harta Belasan Miliar tapi Setia Mobil Murah
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Sisi Protektif Victor Ma Pada Zhao Lusi yang Relate dalam Drama Hidden Love
-
Bogor Hornbills Tak Gentar Hadapi Nama Besar Pelita Jaya di Final IBL 2026
-
Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar