Suara Denpasar - Pernyataan pihak PT. Dewata Energi Bersih (DEB) yang mengatakan bahwa pihaknya bukan badan publik.
Sehingga menolak permohonan Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait dokumen Feasibility Study terkait Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar, termentahkan lewat jejak digital.
Ternyata PT. Dewata Energi Bersih adalah perusaan daerah (Perusda) milik Pemprov Bali. Jadi, untuk pendanaan menggunakan dana APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Dengan demikian, PT Dewata Energi Bersih termasuk badan publik dan wajib memberikan dan mengungkap data secara transparan karena menggunakan uang rakyat dalam operasionalnya.
Dari penelusuran denpasar.suara.com, badan publik selain lembaga pemerintah adalah mereka yang menerima atau menggunakan sebagian dana APBN atau APBD dalam operasionalnya masuk kategori badan publik dan ini masuk dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU no. 14 tahun 2008) yang mengatur hak dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat, termasuk sanksi bagi badan publik apabila tidak memberikan informasi tersebut sesuai aturan.
Bahkan dikutip dari website pemprov Bali dengan judul "MoU PT Dewata Energi Bersih – PT PLN Gas dan Geothermal, Gubernur Koster Dorong Perusda Kembangkan Energi Bersih" tertanggal 23 Februari 2021 jelas bahwa PT. Dewata Energi Bersih adalah perusahan milik Pemprov Bali.
Jadi tak salah jika WALHI Bali meminta dokumen Feasibility Study atau studi kelayakan proyek Terminal LNG Sidakarya yang digarap PT Dewata Energi Bersih.
Di sisi lain proyek itu menggunakan lahan hutan mangrove yang tentu dikhawatirkan bisa merusak lingkungan sekitar.
"Kami meminta dokumen studi kelayakan dan pendukungnya," demikian kata Made Juli Untung Pratama, kuasa hukum WALHI Bali kepada denpasar.suara.com, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: Legowo! Staf Kang Dedi Mulyadi Sudah Tak Boleh Ngantor di Gedung Kembar, Efek Gugatan Ambu Anne?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan