Suara Denpasar - Sidang perdana sengketa informasi dengan pemohon Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali digelar di ruang sidang Komisi Informasi Bali.
Kali ini giliran PT. Dewata Energi Bersih yang menolak permohonan dari WAHLI Bali terkait dokumen Feasibility Study terkait Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar.
Pihak termohon diwakili oleh Hendri J Pandiangan, selaku kuasa hukum PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) dan satu orang staf dari PT DEB. Majelis komisioner memerintahkan staf PT DEB untuk duduk di kursi pengunjung karena tidak masuk kuasa.
Dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal ini pihak PT. DEB tidak mau memberikan dokumen Feasibility Study atau dokumen Studi Kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya.
Pihaknya menjelaskan tidak ada kewenangan darinya untuk memberikan dokumen yang diminta WALHI Bali sebab PT. DEB bukan badan publik.
“Terkait dokumen yang diminta WALHI Bali jika ingin dikopi, ataupun dimiliki dan dipublikasi, maaf kami tidak bisa berikan” ucapnya.
Pihak PT. DEB juga mengungkapkan jika dirinya merasa diserang oleh WALHI Bali perihal rencananya yang akan membuat Terminal LNG di kawasan Mangrove, sebab WALHI Bali sangat intens menyurati PT. DEB.
Sedangkan dari pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukun dari divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, SH, Mkn. beserta Made Krisna Dinata, S.Pd selaku Direktur WALHI Bali. "Dimana kami menyerang PT. DEB?," tanya Dinata.
Dia menjelaskan bahwa WALHI Bali bersama KEKAL Bali dan Frontier Bali merupakan lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam mengkritisi kebijakan lingkungan hidup khususnya Mangrove Tahura Ngurah Rai dari berbagai ancaman pembangunan infrastruktur yang ekstraktif seperti Pengurugan untuk pembangunan jalan tol yang melanggar AMDAL serta reklamasi yang dilakukan Pelindo III yang menyebabkan 17 Ha Mangrove mati. Adanya kebijakan pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai akan mengancam setidaknya 14,5 Ha mangrove. Disamping itu pembangunan Terminal LNG juga akan melakukan pengerukan sejumlah 3 Juta 300 meter kubik untuk pembuatan alur laut yang tentunya akan mengancam perairan Sanur dan informasi tersebut terungkap saat sosialisasi oleh PT.DEB pada 21 Mei 2022 lalu di Gedung Madu Sedana Desa Intaran Sanur.
Baca Juga: WALHI Bali: Proyek Tol Terabas 480,54 Hektar Persawahan, Produksi Beras Berkurang 2.883 Ton
Bokis, begitu biasanya ketua WALHI Bali itu biasa dipanggil juga menerangkan jika selama ini pihaknya WALHI Bali secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT.DEB terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove yang akan mengancam kelestarian lingkungan serta meminta dokumen Studi Kelayakan Pembanguan Terminal LNG dan tidak pernah sekalipun ditanggapi oleh pihak PT.DEB.
Sebelumnya pihaknya juga mengkritisi aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Benoa dan menggugat Pelindo di Komisi Informasi Bali.
Akibat aktivitas reklamasi oleh Pelindo III Benoa, 17 Hektar Mangrove mati dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang tegas dari pemerintah akan hal tersebut. Bokis menilai seharusnya yang melakukan upaya penyelamatan lingkungan hidup dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena dibiayai dari pajak rakyat dan memiliki sumber daya yang besar “WALHI Bali memiliki kemampuan terbatas dan kerja secara swadaya tanpa dibiayai oleh pajak rakyat," tegas dia.
Sementara itu Untung Pratama, menjelaskan bahwa dalam permohonan informasi yang diminta kepada PT.DEB adalah berupa dokumen studi kelayakan terkait pembangunan terminal LNG Sidakarya di kawasan mangrove beserta lampiran atau dokumen pendukung lainnya.
“Kami meminta dokumen studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya dan dokumen pendukungnya," terangnya. Dia juga menantang PT. DEB menyebut dirinya bukan badan publik, maka silakan buktikan bahwa dirinya bukan badan publik. “Kami tetap pada gugatan PT DEB adalah badan publik," tukasnya.
Persidangan ditunda karena oleh Majelis Komisioner, pihak PT DEB diminta untuk melengkapi lagi buktinya, yang menunjukkan PT DEB bukan badan publik. “Kami akan lanjutkan denKetua Komisioner Dewan Nyoman Suardanagan panggilan sidang berikutnya," sambung
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Putar Lagu Anak Indonesia Saat Live, Cardi B Ngaku Anaknya Ketagihan Pok Ame Ame
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
Saya Memihak Menteri PPPA: Menempatkan Lelaki di Depan Bukan Diskriminasi, Tapi Logika Perlindungan
-
Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
NGORBIT: Yusuf Mahardika & Zulfa Maharani Ungkap Sisi Emosional di Balik Layar Crocodile Tears
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
dr. Myta Aprilia Azmi Meninggal Diduga Overwork Saat Internsip, Ini Tuntutan Keras Alumni FK Unsri
-
Jam Terbaik Belanja di Pasar Cinde: Cara Dapat Barang Antik Murah yang Jarang Diketahui