Suara Denpasar - Majelis Hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.
Artinya, Nikita Mirzani tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang hingga nanti putusan persidangan menentukan apakah dia terbukti bersalah atau tidak.
"Majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," ujar hakim ketua dalam sidang hari ini sebagaimana dikutip dari suara.com, Senin (5/12/2022).
Wajah Nikita Mirzani pun berubah. Terlihat lesu karena mungkin memikirkan anaknya yang jarang bisa ketemu anaknya.
Diketahui, Nikita Mirzani memiliki tiga orang anak yang bernama Laura Meizani Nasseru Asry, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi.
Melihat Nikita lesu, hakim pun mencoba menghiburnya dengan memberi semangat karena penangguhan yang diajukan ditolak.
"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo," ujar hakim kepada Nikita Mirzani yang duduk di kursi terdakwa.
Menanggapi hal itu, Nikita pun mencoba tegar. Ia mengatakan hal ini sudah biasa dan tidak ada sesuatu keanehan. Justru, jika dikabulkan, baginya akan aneh.
"Kalau dikabulkan, nantinya aneh lagi, ya kan?" kata Nikita Mirzani usai persidangan.
Baca Juga: 6 Fakta Pita Suara Penyanyi Judika Rusak, Kena Sentil Dokter Berhenti Nyanyi
Dalam kasusnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
Sisi Gelap Sirkus Media di Serial Dokumenter Michael Jackson: The Verdict
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global