Suara Denpasar - Banyak elemen masyarakat yang menolak pembahasan dan pengesahan Draft (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) RKUHP oleh DPR RI.
Tak terkecuali dengan Organisasi Gerakan Mahasiswa FRONTIER (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali bersama KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan) dan WALHI Bali.
" Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada RKUHP bermasalah" pekik I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn dari Divisi Advokasi KEKAL Bali yang hadir pada aksi kali ini juga turut mengkritisi adanya pasal-pasal bermasalah terutama yang mengatur terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Pasal-Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang tercantun draft RKUHP dianggap sangat berpihak terhadap penjahat lingkungan serta mengecilkan sangsi pidana bagi penjahat Lingkungan.
Hal yang sama juga diungkapkan Made Krisna Dinata, S.Pd selaku Direktur WALHI Bali yang turut hadir dalam aksi tersebut melihat banyaknya permasalahan terhadap pasal-pasal di draft RKUHP tersebut yang bersifat karet dan mengancam hak-hak fundamental rakyat. Utamanya dalam beraspirasi dan mengemukakan pendapat.
"Banyaknya Pasal-Pasal karet yang masih terakomodir tersebut berpotensi menjerat siapa saja ke penjara akibat melakukan kritik yang ditafsir dianggap menghina" sebutnya.
Senada juga diutarakan Anak Agung Gede Surya Sentana Sekjend FRONTIER Bali menjelaskan jika sejarah Demokrasi di Indonesia telah menunjukan bahwa pasal penghinaan presiden dan pasal penghinaan terhadap pemerintahdan lembaga negara sebelumnya telah dihapus lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No : 6/PUU-V/2007 dengan alasan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
Adanya pasal karet dan bermasalah yang terakomodir dalam draft RKUHP senyatanya bertentangan dengan hak-hak dasar dan kebebasan warga negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 terutama pasal 28.
"DPR yang ingin mengesahkan Draft RKUHP yang penuh pasal karet dan bermasalah ini sama dengan ingin membangkitkan pasal warisan jaman kolonial yang ingin membungkam suara kritis rakyat" tegasnya.
Baca Juga: Aksi Jalan Mundur, Aliansi Jurnalis Independen Denpasar Tolak Pasal Bermasalah di RKUHP
Gung Surya menyatakan dirinya geram dengan pembahasan RKUHP pada hari ini Senin, 6 Desember 2022 oleh DPR RI yang dilakukan secara tiba-tiba dimana pasal-pasal mengancam demokrasi dalam draft RKUHP ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi, terlebih dalam berbagai pembahasannya tidak melibatkan parstisipasi publik yang pengesahannya seakan dikebut.
"Kami menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk bersurat kepada DPR RI secara kelembagaan guna mencabut seluruh pasal karet karena mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," desak dia. ***
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Main! Menuju Jomblo Berkelas, Dedi Mulyadi Dijodohkan Dengan Sosok Bupati Hingga Anggota DPR RI
-
Wayan Regep Terang-terangan Bawa Soroh Pasek Dukung Giri Prasta Jadi Gubernur Bali, Siap Terima Sanksi Koster?
-
Ini Jawaban Giri Prasta Saat Ditanya Apakah Dukung Wayan Koster Dua Periode Gubernur Bali
-
Nyoman Satria Anak Emas Bupati Giri Prasta, Dukung Koster Gubernur Bali 2 Periode, Anggota DPRD Badung 4 Periode Itu Beberkan Alasanya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris