Selanjutnya, antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; suami melanggar taklik talak (Pasal 116 huruf g KHI); dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (Pasal 116 huruf h KHI).
Berdasarkan Pasal 1 huruf e KHI, mengenai taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Taklik talak umumnya berisi ketentuan jika sewaktu-waktu suami: meninggalkan istri dua tahun berturut-turut; tidak memberi nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan; menyakiti badan atau jasmani istri; membiarkan (tidak mempedulikan) istri selama 6 bulan.
Maka jika istri tidak ridha (ikhlas) dan mengadukannya ke Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut. Kemudian istri juga membayar uang sebagai iwadl (pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri.
Berati setelah akad nikah tidak bisa langsung bercerai? Perceraian hanya bisa dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan cerai sebagaimana telah disebutkan di atas.
Sehingga jika setelah akad nikah langsung cerai, perceraian tidak bisa dilakukan atas dasar kesepakatan atau perjanjian bersama karena tidak sesuai dengan alasan-alasan cerai.
Selain itu, proses perceraian harus dilakukan di Pengadilan dan Pengadilan harus mengusahakan perdamaian suami istri terlebih dahulu (mediasi), dan bukan setelah akad nikah langsung cerai. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cara Saya Mengubah Kesepian Menjadi Ruang Terbaik untuk Mengenal Diri
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
-
Bedak Sariayu Tabur Harga Berapa? Ini 2 Varian yang Kurangi Kilap, Lengkap Ulasan Pembeli
-
IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran
-
Dipanggil Presiden ke Istana, Dirut PLN Minta Maaf soal Gangguan Kelistrikan Nasional
-
Pecah Telur di Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Tak Bisa Bendung Kebahagiaan
-
Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam