Suara Denpasar - Para penggemar musik dangdut tanah air harus berbangga. Kabarnya, Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif saat ini sedang berupaya mengajukan dangdut ke UNESCO untuk didaftarkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.
“Musik dangdut adalah kebanggaan bangsa dan identitas budaya. Ini ingin segera kami arsipkan agar bisa didokumentasikan agar nantinya tidak diklaim negara lain,” kata Menparekraf Sandiaga Uno, Kamis (8/12/22)
Hal ini penting dilakukan, mengingat dangdut merupakan salah satu ciri budaya Indonesia, sehingga tidak ingin dangdut diklaim negara lain. Untuk itu, persiapan pendaftaran pun dilakukan, antaranya menyusun dokumen dan pengajuan kerjasama.
“Kami sedang menyiapkan dokumen. Proposal juga bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga lain,” katanya.
Alasan lainnya untuk mendaftarkan dangdut sebagai warisan tak benda ke UNESCO karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari industri dangdut.
Sejauh ini, hanya sedikit warisan budaya tak benda yang berkaitan dengan musik Indonesia yang diakui dan didaftarkan ke UNESCO.
UNESCO hanya mengakui beberapa alat musik tradisional Indonesia sebagai warisan budaya takbenda, seperti angklung pada tahun 2010.
Selain itu, gamelan juga telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO. (*)
Baca Juga: Pemain Muda Harapan Manchester United Ini Berikan Alasan Klasik Saat Tumbang Melawan Cadiz
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Perjuangkan Hak dan Sportivitas, Ini Kemenangan yang Sesungguhnya
-
Josepha Alexandra, Siswi Viral yang Protes Juri LCC Kalbar Kini Ditawari Beasiswa ke Tiongkok
-
Kreator AKIRA Dirikan Studio Animasi Baru, Karya Pertama Resmi Diproduksi
-
Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
Siap Gowes Pagi! 5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Ketika Inflasi Membuat Anak Muda Hari Ini Kehilangan Gairah untuk Bermimpi
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir