/
Jum'at, 09 Desember 2022 | 20:45 WIB
Kang Dedi akan tempuh jalur hukum kepada oknum yang berani sebar video buka-bukaan aib Ambu Anne. (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Konflik rumahtangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi tampaknya semakin rumit.

Setelah drama gugatan cerai yang tak berujung, kini keduanya justru terlihat adu serang di media sosial masing-masing. 

Kang Dedi semakin dibuat tak mengerti saat sang istri, Ambu Anne, membeberkan kepada publik bahwa suaminya itu memiliki hutang di masa kepemimpinannya saat jadi bupati Purwakarta dulu. 

Meski bukanlah hutang pribadi Dedi Mulyadi , namun Ambu Anne tampak ingin menggunakan 'aib' itu untuk menyerang Dedi Mulyadi. 

Sejak itulah, kemudian viral sebuah video yang mengunggah momen saat Ambu Anne tengah bercerita kepada masyarakat soal hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Desa pada masa kepemimpinan Dedi Mulyadi. 

Ia juga melontarkan pengakuan bahwa dirinya telah membayarkan sebagian hutang itu sebesar 28 miliar. 

"Ku abdi dibayarkeun 28 Milyar," ungkapnya sembari memasang muka nyinyir. 

Belakangan ini diketahui ternyata, video viral Ambu Anne itu sengaja disebar oleh oknum tak bertanggungjawab. 

Oknum ini dikatakan oleh Kang Dedi berusaha memanfaatkan konflik antara dirinya dengan sang istri untuk meraup keuntungan pribadi. 

Baca Juga: Tawuran Antar Pelajar SMK di Kota Semarang Viral, 10 Orang Diamankan Polisi

Ternyata, oknum ini sengaja memeras uang Dedi Mulyadi dengan ancaman akan menyebar video viral Ambu Anne yang menyudutkan dirinya itu. 

"Orang itu yang memposting video itu sebelumnya melalui seseorang yang hari ini selalu bolak balik ke kantor embu, minta duit ke saya,” turut Kang Dedi dikutip dari YouTube KDM Channel.

Lantaran tak berhasil memeras Dedi Mulyadi, oknum tersebut lantas menyebar video viral Ambu Anne itu. 

“Minta duit sama saya, minta Rp5 juta. Nah saya ga mau gitu loh kalau setiap masalah dihubungkan dengan uang saya ga mau, sehingga lahirlah postingan video itu,” jelasnya.

Tak tinggal diam, Kang Dedi telah siap seandainya ia harus menempuh jalur hukum untuk menggugat oknum tersebut. 

"Saya tidak perlu sebutin oknumnya siapa yang jelas itu (identitasnya) sudah ada di saya kalau saya mau saya bisa melaporkan loh  pelanggaran UU ITE,” jelasnya.

Load More