Suara Denpasar - Di tengah ramainya pembicaraan soal KUHP terkait pasal zina yang banyak menimbulkan pro dan kontra.
Di Bali terjadi kebalikannya. Seorang suami berinisial KAP, 22, akhirnya menjadi tersangka karena menghamili sang istri berinsial N, 17. Status tersangka itu ditetapkan penyidik Polres Jembrana, Jumat 9 Desember 2022.
Kok bisa? Begini sebenarnya kronologis kejadiannya. Di awali perkenalan KAP dengan N pada bulan Mei 2022 lewat media sosial dan akhirnya keduanya berpacaran.
N, yang masih berstatus di bawah umur akhirnya hamil karena gaya pacaran yang sudah kelewat batas.
Atas kehamilannya tersebut, tentu korban menuntut tanggung jawab si pria. Akhirnya, KAP asal Melaya, Jembrana, bersedia menikahi N. Namun, hanya menikah secara adat dan itu juga bertahan sehari.
Sehari setelah menikah, KAP langsung menceraikan N. Sontak keluarga korban tidak terima atas kasus ini.
Apalagi, N sedang mengandung buah hati dengan KAP dan kini usia kandungan sudah menginjak lima bulan. Mediasi sempat dilakukan, namun tidak juga ada titik temu.
Akhirnya, keluarga N melaporkan kasus ini ke Mapolres Jembrana. KAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur karena usia N yang masih belasan tahun atau belum dewasa. Meski menjadi tersangka, KAP belum ditahan. ***
Baca Juga: Tiga Game Lokal Indonesia Dipamerkan di Indonesia Esports Summit 2022
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting