Suara Denpasar - Ibu kota biasanya menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di suatu provinsi. Akan tetapi, di Bali ternyata tak berlaku demikian.
Kota Denpasar yang merupakan ibu kota provinsi Bali bukan menjadi daerah dengan upah minimum terbesar di Pulau Dewata.
Sebagaimana diketahui, 9 Kabupaten dan Kota di Bali telag menetapkan upah minumum kabupaten atau kota apda tahun 2023. UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota Tahun 2023, Kabupaten Badung menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Bali.
UMK Kabupaten Badung ditetapkan sebesar Rp3.163.837,32 juta. Jumlah itu menjadi yang tertinggi di Pulau Dewata.
Jumlah itu naik sekitar 6,84 persen jika dibanding dengan tahun 2022 sebesar Rp2.961.285,40 juta.
Sementara itu, di posisi kedua adalah Kota Denpasar dengan angka sebesar Rp2.994.647,14.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah UMK di 9 Kabupaten dan Kota di Bali.
1. Kabupaten Jembrana Rp2.738. 689,00
Baca Juga: Pedagang Kecil Mendapat Berkah Saat Rumah Ibadah Ramai Dikunjungi
2. Kabupaten Gianyar Rp2.837.680.02
3. Kabupaten Tabanan Rp2.824.613,12
4. Kabupaten Badung Rp3.163.837,32
5. Kabupaten Bangli Rp2.713.672
6. Kabupaten Karangasem Rp2.730.264,15
7. Kabupaten Buleleng Rp2.716.206,49
8. Kabupaten Klungkung Rp2.714.642,00
9. Kabupaten Denpasar Rp2.994.647,14
Demikian adalah fakta tentang UMK di 9 Kabupaten dan Kota di Bali.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
4 OOTD Edgy Streetwear ala Jihyo TWICE yang Siap Bikin Kamu Makin Pede!
-
Karakter Lotso dan Romantisme terhadap Sosok Pemimpin Otoriter
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Dalih Marcelo Bielsa Usai Uruguay Gagal Menang di 2 Laga Piala Dunia 2026