Suara Denpasar - Dedi Mulyadi lewat kuasa hukumnya mengeluarkan jurus tarik ulur layangan yang membuat Anne Ratna Mustika selalu penggugat dalam sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta dalam posisi terombang-ambing.
Bagaimana tidak? Lewat kuasa hukumnya, anggota DPR RI itu meminta sidang dipindah ke Pengadilan Agama (PA) Subang sesuai domisilinya.
Dikutip dari kanal youtube Juragan77, Agus Supriatna, selaku kuasa hukum Kang Dedi dalam persidangan pada Rabu, 14 Desember 2022 menyampaikan alat bukti bukti untuk nota keberatan.
Di mana, dia merujuk bahwa harusnya sidang berlangsung di PA Subang berdasar domisili kliennya.
Di mana secara formal yang berhak menggelar sidang perceraian adalah Pengadilan Agama, namun secara kompetensi relatif harusnya sidang berlangsung di PA Subang.
"Eksepsi juga sudah kami sampaikan kepada pihak penggugat," katanya seperti dikutip denpasar.suara.com, Jumat 16 Desember 2022.
Hakim akan memutuskan apakah permintaan tergugat disetujui atau tidak dalam sidang pada Rabu, 21 Desember 2022.
Di bagian lain, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melihat ada yang janggal dengan permintaan pihak Kang Dedi.
Dia menilai langkah mengulur-ngulur waktu itu begitu gampang dimentahkan. Sebab, dirinya memiliki bukti video pernyataan kuasa hukum Kang Dedi sebelumnya.
Baca Juga: Kang Dedi Warning Neng Anne soal Bulan September 2023, Semuanya Akan Terbuka....
Di mana, nota keberatan itu bertolak belakang dengan pernyataan pihak Kang Dedi dalam sidang sebelumnya.
"Awal sidang gugatan cerai. Beliau bilang kalau dirinya masih berdomisili di Purwakarta sehingga undangan yang diserahkan ke Kabupaten Subang itu menjadi salah alamat," terang Neng Anne, panggilan Anne Ratna Mustika setelah menggugat cerai sang suami. "Masih ada kok saya videonya," imbuh dia.
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan soal bantahan pihak Kang Dedi yang mengaku sudah memberikan nafkah kepada dirinya.
Salah satunya dengan pengeluaran saat mencalonkan diri sebagai bupati. "Misalkan ada suami memodali istrinya untuk berjualan?
Apakah penghasikan yang didapat dari berjualan itu harus menjadikan suami menggugurkan kewajibannya dengan memberi nafkah," kata Neng Anne beranalogi. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun
-
Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai
-
Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini
-
Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat
-
AS Ganggu Gencatan Senjata dengan Iran, Harga Minyak Balik ke Level US$100
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Lee Byung Hun Dikonfirmasi Bintangi Film Aksi Bela Diri Berjudul Nambeol
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz