Suara Denpasar - Dedi Mulyadi lewat kuasa hukumnya mengeluarkan jurus tarik ulur layangan yang membuat Anne Ratna Mustika selalu penggugat dalam sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta dalam posisi terombang-ambing.
Bagaimana tidak? Lewat kuasa hukumnya, anggota DPR RI itu meminta sidang dipindah ke Pengadilan Agama (PA) Subang sesuai domisilinya.
Dikutip dari kanal youtube Juragan77, Agus Supriatna, selaku kuasa hukum Kang Dedi dalam persidangan pada Rabu, 14 Desember 2022 menyampaikan alat bukti bukti untuk nota keberatan.
Di mana, dia merujuk bahwa harusnya sidang berlangsung di PA Subang berdasar domisili kliennya.
Di mana secara formal yang berhak menggelar sidang perceraian adalah Pengadilan Agama, namun secara kompetensi relatif harusnya sidang berlangsung di PA Subang.
"Eksepsi juga sudah kami sampaikan kepada pihak penggugat," katanya seperti dikutip denpasar.suara.com, Jumat 16 Desember 2022.
Hakim akan memutuskan apakah permintaan tergugat disetujui atau tidak dalam sidang pada Rabu, 21 Desember 2022.
Di bagian lain, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melihat ada yang janggal dengan permintaan pihak Kang Dedi.
Dia menilai langkah mengulur-ngulur waktu itu begitu gampang dimentahkan. Sebab, dirinya memiliki bukti video pernyataan kuasa hukum Kang Dedi sebelumnya.
Baca Juga: Kang Dedi Warning Neng Anne soal Bulan September 2023, Semuanya Akan Terbuka....
Di mana, nota keberatan itu bertolak belakang dengan pernyataan pihak Kang Dedi dalam sidang sebelumnya.
"Awal sidang gugatan cerai. Beliau bilang kalau dirinya masih berdomisili di Purwakarta sehingga undangan yang diserahkan ke Kabupaten Subang itu menjadi salah alamat," terang Neng Anne, panggilan Anne Ratna Mustika setelah menggugat cerai sang suami. "Masih ada kok saya videonya," imbuh dia.
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan soal bantahan pihak Kang Dedi yang mengaku sudah memberikan nafkah kepada dirinya.
Salah satunya dengan pengeluaran saat mencalonkan diri sebagai bupati. "Misalkan ada suami memodali istrinya untuk berjualan?
Apakah penghasikan yang didapat dari berjualan itu harus menjadikan suami menggugurkan kewajibannya dengan memberi nafkah," kata Neng Anne beranalogi. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat
-
Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?
-
Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?
-
Angkot Dilarang Masuk Puncak! Dishub Bogor Putar Balik Kendaraan di Simpang Gadog
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi