Suara Denpasar - Dedi Mulyadi lewat kuasa hukumnya mengeluarkan jurus tarik ulur layangan yang membuat Anne Ratna Mustika selalu penggugat dalam sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta dalam posisi terombang-ambing.
Bagaimana tidak? Lewat kuasa hukumnya, anggota DPR RI itu meminta sidang dipindah ke Pengadilan Agama (PA) Subang sesuai domisilinya.
Dikutip dari kanal youtube Juragan77, Agus Supriatna, selaku kuasa hukum Kang Dedi dalam persidangan pada Rabu, 14 Desember 2022 menyampaikan alat bukti bukti untuk nota keberatan.
Di mana, dia merujuk bahwa harusnya sidang berlangsung di PA Subang berdasar domisili kliennya.
Di mana secara formal yang berhak menggelar sidang perceraian adalah Pengadilan Agama, namun secara kompetensi relatif harusnya sidang berlangsung di PA Subang.
"Eksepsi juga sudah kami sampaikan kepada pihak penggugat," katanya seperti dikutip denpasar.suara.com, Jumat 16 Desember 2022.
Hakim akan memutuskan apakah permintaan tergugat disetujui atau tidak dalam sidang pada Rabu, 21 Desember 2022.
Di bagian lain, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melihat ada yang janggal dengan permintaan pihak Kang Dedi.
Dia menilai langkah mengulur-ngulur waktu itu begitu gampang dimentahkan. Sebab, dirinya memiliki bukti video pernyataan kuasa hukum Kang Dedi sebelumnya.
Baca Juga: Kang Dedi Warning Neng Anne soal Bulan September 2023, Semuanya Akan Terbuka....
Di mana, nota keberatan itu bertolak belakang dengan pernyataan pihak Kang Dedi dalam sidang sebelumnya.
"Awal sidang gugatan cerai. Beliau bilang kalau dirinya masih berdomisili di Purwakarta sehingga undangan yang diserahkan ke Kabupaten Subang itu menjadi salah alamat," terang Neng Anne, panggilan Anne Ratna Mustika setelah menggugat cerai sang suami. "Masih ada kok saya videonya," imbuh dia.
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan soal bantahan pihak Kang Dedi yang mengaku sudah memberikan nafkah kepada dirinya.
Salah satunya dengan pengeluaran saat mencalonkan diri sebagai bupati. "Misalkan ada suami memodali istrinya untuk berjualan?
Apakah penghasikan yang didapat dari berjualan itu harus menjadikan suami menggugurkan kewajibannya dengan memberi nafkah," kata Neng Anne beranalogi. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
4 OOTD Edgy Streetwear ala Jihyo TWICE yang Siap Bikin Kamu Makin Pede!
-
Karakter Lotso dan Romantisme terhadap Sosok Pemimpin Otoriter
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja