/
Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:18 WIB
Asnar Pratiwi Alwi dalam podcast dengan Surya Utama alias Uya Kuya. Foto kiri, Iptu Haeruddin. (Uya Kuya Tv/ Facebook)

Suara Denpasar – Iptu Haeruddin, polisi yang menikahi adik kandung istrinya membuat pernyataan sesat. Kepada sang istri, Asnar Pratiwi Alwi, dia menyatakan menikahi adik kandung istri tidaklah haram.

Pernyataan Iptu Haeruddin itu disampaikan Asnar Pratiwi dalam kanal Youtube Uya Kuya TV dan Youtube Irma Hutabarat, Jumat (16/12/2022). Kepada Uya Kuya, Asnar Pratiwi mengatakan, suaminya pada Juli 2021 mengaku telah menikah dengan perempuan lain.

“Saya sudah menikah, saya sudah poligami kamu,” kata Iptu Haeruddin diceritakan Pratiwi kepada Uya Kuya.

Kala itu, Asnar Pratiwi tidak berpikir tentang siapa perempuan yang dinikahi suaminya. Yang dia pikirkan dia ingin bercerai dengan dengan suaminya.

“Sehingga saya tidak tanya siapa perempuannya,” kata Asnar Pratiwi.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara. Dari penyelidikan Bidang Propam Polda Kaltara, diketahui bahwa suaminya sudah menikah awal 2021. Namun, polisi belum mengungkap siapa perempuan itu.

Akhirnya, Asnar Pratiwi justru mendapat informasi sendiri dari keluarganya, bahwa perempuan yang dinikahi suaminya adalah adiknya sendiri, Nirmalasari Alwi. Dia mengetahui itu pada Desember 2021.

Bagai disambar geledek, Asnar Pratiwi kaget bukan main. Dia pun menanyakan kepada sang suami apakah benar yang dinikahi adalah adiknya.

“Saya tanya ke suami saya, di mana kamu simpan malumu. Bagaimana mental anak-anak. Itu bukan urusanmu, itu urusanku,” kata Asnar Pratiwi menirukan ucapan suaminya.

Baca Juga: TC akan Segera Berakhir, Shin Tae yong Optimis Striker Bali United Ini Bisa Tunjukkan Performa Terbaiknya di Piala AFF

Akan tetapi, belakangan suaminya mengakui. Namun, sang suami mengatakan boleh menikah adik istri karena beda ibu.

“Kalau menurut suami saya itu tidak haram, itu boleh saja,” terangnya.

Karena itu, Pratiwi sudah meminta Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Sultra) tempat dia tinggal saat ini. Dia menyatakan urusan agama tidak bisa main-main.

Dari Kemenag Sulawesi Tenggara memberikan surat yang intinya haram bagi seorang lelaki Islam menikah saudara istrinya. Baik itu saudara sebapak-seibu, seibu beda bapak, maupun sebapak beda ibu. Dasarnya Al-quran Surat An Nisa Ayat 23.

Yang mengejutkan, Iptu Haeruddin ini lulusan Madrasah Aliyah. Dia juga menjadi Kabag Rohani dan Jasmani (Rohjas) Bidang SDM Polda Kaltara.

Bahkan, Pratiwi mengaku pernah ditanya Kabid Propam Polda Kaltara, apakah sang suami dan dirinya mengikuti aliran agama tertentu. Sebab, Haeruddin berpoligami dengan adiknya. 

Load More