/
Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:24 WIB
Asnar Pratiwi Alwi (kiri) dan Iptu Haeruddin saat masih berpangkat Ipda di Polres Malinau, Kalimantan Utara. (Youtube Uya Kuya Tv/ Facebook)

Suara Denpasar – Sedikit demi sedikit kelakuan Iptu Haeruddin terkuak. Polisi di Kalimantan Utara yang menikahi adik kandung istri ini diduga melakukan pemalsuan identitas dalam pernikahan poligami tersebut.

Dugaan kejahatan yang dilakukan Iptu Haeruddin memalsukan identitas dalam pernikahan kedua ini diungkap sang istri pertama, Asnar Pratiwi Alwi. Dia menyampaikan itu kepada Surya Utama alias Uya Kuya.

“Ini adalah pemalsuan data yang saya dapat di tempat suami saya menikah,” kata Asnar Pratiwi dalam podcast Uya Kuya TV, Jumat (16/12/2022).

Dia mengaku mendapat informasi Polda Kaltara terkait tempat Iptu Haeruddin menikah. Akan tetapi, Polda Kaltara menutup di mana. 

“Tapi sempat dia ngomong alamatnya, kebetulan kan dia menikah di Makassar.  Makassar tempat saya dong. Sepuluh tahun saya di sana,” terangnya.

Setelah itu dia melapor ke Ditreskrimum Polda Kaltara. Dia selanjutnya datang ke Makassar mencari tempat pernikahan suaminya.

Akhirnya dia meminta data. Dari data tersebut terungkap Haeruddin menyebutkan dirinya seorang wiraswasta, bukan anggota polisi. 

“Terus mengaakan di situ dia sudah pisah dengan istrinya di tahun 2016. Sebentar, saya 2016 masih mendampingi dia di Polres Malinau,” terangnya.

Dalam data tersebut, Haeruddin menyebut nama nama istrinya Marlina. Padahal, nama istrinya Asnar Pratiwi Alwi.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Febri Hariyadi Berharap Cederanya Tidak Serius

“Jadi bagaimana bisa Polda itu hukumannya rendah sekali. Sementara ada pemalsuan data,” terang ibu tiga anak ini.

Uya Kuya pun menanggapi, dalam KUHP, pemalsuan ini bisa masuk dalam Pasal 262, 264, atau 266 KUHP. Apakah itu bisa masuk dalam pemalsuan surat, atau memasukkan data palsu dalam akta otentik.

Dia pun mengatakan, Polda Kaltara pada waktu sidang kode etik Polri mengetahui adanya pemalsuan data tersebut. Akan tetapi, putusan sidang tidak ada mengerucut ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Sekadar diketahui, Iptu Haeruddin hanya dihukum mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dia tidak dipecat.

Karena itu, Asnar Pratiwi Almi meminta keadilan atas perbuatan suaminya tersebut yang sudah menikah dengan adik kandungnya sendiri.

Apalagi, hal itu diharamkan agama dalam satu sisi, dan pada sisi yang lain dilarang oleh UU Perkawinan maupun Peraturan Polri. (*)

Load More