/
Selasa, 20 Desember 2022 | 10:49 WIB
Wisatawan di Pantai Sanur, yang menjadi andalan Kota Denpasar. (Antara)

Suara Denpasar Kota Denpasar selama ini dikenal sebagai salah satu daerah wisata dan perdagangan atau jasa di Provinsi Bali. Namun, jangan salah sangka, penyumbang terbesar pendapatan asli daerah atau PAD Kota Denpasar ternyata bukan dari pajak hotel dan restoran yang terkait langsung dengan pariwisata lho.

Selama ini pendapatan asli daerah memang menjadi salah satu lokomotif pembangunan. Selain dana transfer dari pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus.

Akan tetapi, DAU dan DAK biasanya tidaklah seberapa. Bahkan, sebagian besar dipakai untuk gaji dan tunjangan pegawai. Dari kalangan staf, pemegang jabatan structural, hingga kepala daerah dan anggota DPRD.

Maka, pendapatan asli daerah (PAD) biasa menjadi andalan daerah untuk membangun. Semakin tingginya PAD, maka semakin besar pula kemampuan daerah itu untuk membangun.

Seperti Kota Denpasar. Selama ini, orang mengenal Kota Denpasar sebagai daerah wisata dan kota jasa/ perdagangan. Maklum saja, Kota Denpasar merupakan ibu kota Provinsi Bali.

Akan tetapi, dengan predikat itu, ternyata pendapatan asli daerah terbesar Kota Denpasar bukan dari sektor pariwisata secara langsung lho. Khususnya dari pajak hotel dan restoran. Apalagi saat pandemi Covid-19 menerjang dunia, tak terkecuali Bali.

Berdasarkan data BPS 2022, pendapatan asli daerah Kota Denpasar pada 2020 mencapai Rp731 miliar, dan pada 2021 jadi Rp792 miliar. Terbagi dalam pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Pada 2020, pajak daerah Rp489 miliar, pada 2021 Rp521 miliar. Retribusi daerah dari Rp29 miliar menjadi Rp23 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari Rp56,5 miliar jadi 53,9 miliar. Sedangkan lain-lain PAD yang sah dari Rp 155 miliar jadi Rp193 miliar.

Namun, bila dirinci, seperti disebut di atas tadi, bukan pajak hotel dan restoran yang terbesar. Di Kota Denpasar, jenis pajak selain pajak hotel dan pajak restoran, ada pajak hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Baca Juga: Pengembang Dgedong Cathalia Residence, Denpasar, Pusing: Jalan Ditutup Portal

Pada 2020 pajak hotel hanya Rp54,2 miliar, sedangkan pajak restoran sebesar Rp93,2 miliar. Pada 2021 pajak hotel langsung anjlok jadi Rp16 miliar, dan pajak restoran hanya Rp 83 miliar.

Lantas, apa pajak daerah yang memberi sumbangan terbesar di Kota Denpasar? Ternyata, juga bukan pajak penerangan jalan. Pada 2020, PPJ hanya Rp96,9 miliar. Pada 2021 juga turun jadi Rp87 miliar.

Tentu saja, PPJ turun karena banyak akomodasi wisata yang tutup di kala pandemi Covid-19, sehingga pemakaian listrik juga menurun. Menurunnya pemakaian listrik ini juga berimbas pada penurunan pendapatan asli daerah dari PPJ.

Dengan padatnya penduduk di ibu kota Bali, pemasukan dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga tidaklah besar. Yakni hanya Rp93,8 miliar di tahun 2020, dan pada 2021 jadi Rp105,6 miliar.

Setelah diteliti, ternyata PAD terbesar Kota Denpasar berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pada 2020 angkanya sebesar Rp127,8 miliar, sedangkan pada 2021 mencapai Rp212 miliar.

Pada “zaman pandemi Covid-19", BPHTB meningkat drastis. Tanda apa? Ya tanda banyak orang jual-beli tanah. BPHTB adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk setiap perolehan tanah dan bangunan, salah satunya karena adanya jual-beli. Bisa jadi, di saat Covid-19 banyak usaha akomodasi atau pemilik tanah di Kota Denpasar yang menjual asetnya. (*)

Load More