Suara Denpasar - Di luar sektor migas, tembakau dan rokok menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Bahkan, dari cukai rokok juga dialokasikan dana yang begitu besar untuk BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, peredaran rokok terus berusaha di rem pemerintah dengan dalil untuk kesehatan warga. Di antaranya dengan menaikan cukai 10 persen yang berlaku pada tahun 2023.
Bahkan, ke depan para pedagang asongan tidak akan bisa menjual rokok ketengan atau eceran. Begitu juga dengan warung kelontong tradisional.
Hal ini menyusul Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, pemerintah mengeluarkan larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan atau eceran. Adapun Kepres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.
Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Poin yang di atur diantaranya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Juga terkait larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Ada juga pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Apa Hukum Kurban Pakai Uang Negara? Ini Kata MUI Soal Prabowo Gunakan APBN untuk Berkurban
-
Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina
-
Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW
-
Tayang Juni, Shin Ha Kyun Tampil sebagai Pemeran Spesial di Film Wild Sing
-
Makin Sengit! JDT hingga Lion City Sailors Dikabarkan Ikut Piala Presiden 2026
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Bukan Hanya Sapi atau Kambing: Sudahkah Anda Menyembelih 'Sifat Binatang' di Dalam Diri?
-
Peta Kekuatan Calon Juara Piala Dunia 2026: 5 Tim Ini Dijagokan FIFA