Suara Denpasar - Setelah hakim mengeluarkan Notaris Nunuk dari rumah tahanan (Rutan) dengan janji akan membayar tunggakan pajaknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menagih soal janji pembayaran tunggakan tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 28 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli.
Namun ahli tidak bisa hadir, sebelum persidangan ditutup JPU mempertanyakan kepada Majelis Hakim mengenai janji terdakwa untuk membayar tanggungan pajaknya.
Perlu diketahui, bahwa pada persidangan sebelumnya tanggal 30 November 2022.
Majelis hakim telah mengabulkan permohonan terdakwa untuk mengalihkan tahananya yang sebelumnya tahanan Rutan di Polsek Seririt menjadi tahanan Kota, dimana salah satu pertimbangan pengalihan penahanan adalah adanya kesanggupan dari terdakwa untuk menyelesaikan tanggungan pajaknya.
"JPU juga menyampaikan apabila terdakwa memang tidak berniat menyelesaikan mohon Majelis Hakim mempertimbangankan kembali pengalihan tahanan kota untuk dicabut dan kembali dilakukan penahanan Rutan, hal ini dikarenakan hingga saat ini tunggakan pajaknya tak kunjung diselesaikan oleh terdakwa Nunuk," papar Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H.,M.H.
Atas permintaan JPU tersebut Majelis Hakim menanggapi masih memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dan sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan Ahli. ***
Baca Juga: Ini Rencana Pengalihan Arus Lalulintas Malam Tahun Baru 2023 di Kuta Bali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan
-
Dari Galaksi hingga Runway: 5 Film Paling Ditunggu Musim Panas 2026
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar
-
Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil
-
Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak