Suara Denpasar – Artis seksi penuh kontroversial, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sebelum Nikita dijerat dengan kasus pidana UU ITE dan Pencemaran nama baik.
Namun akhirnya majelis hakim memvonis bebas Nikita. Hal tersebut diunggah langsung oleh Nikita Mirzani di instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_17, kemarin (29/12/2022).
Dimana pada unggahan tersebut Nikita juga memposting Petikan Putusan yang diterimanya. Tak lupa ia juga mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak.
Ucapan terima kasihnya ia tujukan kepada penasehat hukumnya hingga majelis hakim yang menurutnya adalah wakil tuhan.
“Terima Kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi,” tulisnya.
Tidak hanya itu, dalam tulisannya Nikita juga berjanji untuk membuat gebrakan di tahun depan. Netizen diminta menunggu gebrakan yang akan ia buat di tahun 2023.
“Tunggu gebrakan saya Di thn 2023,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui ia dilaporkan Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik, ia pun sempat ditahan selama kurang lebih 2 bulan.
Namun kini perempuan kelahiran 1986 tersebut sudah bisa menghirup udara segar. “Yes Wanita Amazon is Come Back!!!,” tambahnya lagi dalam caption instagram. (*)
Baca Juga: Jumat Dini Hari, Angin Puting Beliung Terjang Belasan Rumah di Kolaka Utara
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Portugal Unjuk Gigi Lumat Uzbekistan! Inikah Tahun Kejayaan Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya?
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?